Kutu putih tersebut dikenal sebagai hama yang dapat menyerang dan merusak berbagai tanaman inang, terutama nanas (Ananas comosus) dan pisang (Musa × paradisiaca). Pada tanaman hias seperti aglaonema, serangan kutu putih dapat menyebabkan daun menguning dan layu, pertumbuhan terhambat (kerdil), kerusakan jaringan tanaman, hingga berujung pada kematian tanaman apabila tidak segera ditangani.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan masuk serta tersebarnya OPTK di wilayah Papua Barat Daya, sekaligus memastikan setiap lalu lintas tumbuhan antar area tetap memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.
Karantina Papua Barat Daya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan dan melengkapi dokumen persyaratan karantina sebelum melalulintaskan tumbuhan maupun produk turunannya, guna menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam.


