Ambon, 22 Mei 2026 – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) terus berkomitmen menjaga kualitas, kesehatan, dan legalitas komoditas perikanan yang dilalulintaskan dari wilayah Kepulauan Maluku ke pasar internasional.
Terbaru, petugas Karantina Maluku melakukan pengawasan ketat terhadap proses sertifikasi dan pemeriksaan fisik komoditas ikan hidup di Instalasi Karantina Ikan (IKI) milik PT Rajawali Laut Timur.
Komoditas yang diperiksa merupakan produk ekspor premium berupa ikan kerapu dan ikan kakatua hidup sebanyak 362 ekor. Komoditas dengan nilai ekonomi mencapai Rp114.588.575 tersebut dijadwalkan diberangkatkan menuju Hong Kong, China.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen, pengecekan jumlah dan jenis komoditas, hingga pemeriksaan klinis guna memastikan ikan yang akan diekspor bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa pengawasan di pintu ekspor dan instalasi karantina menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan pasar global terhadap produk perikanan asal Maluku.
“Setiap komoditas yang keluar dari Maluku wajib memenuhi standar kesehatan dan kualitas terbaik serta dipastikan bebas dari penyakit ikan karantina. Melalui sinergi bersama pelaku usaha seperti PT Rajawali Laut Timur, kami ingin terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar internasional,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Karantina Maluku dalam mendukung akselerasi ekspor melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat tanpa mengabaikan aspek biosekuriti. Diharapkan, para pelaku usaha perikanan di Maluku dapat terus memperluas pasar ekspor dan meningkatkan daya saing komoditas unggulan daerah di kancah global.
#KarantinaMaluku
#PerlindunganMaksimalPelayananOptimal



