Logo

Pecinta Tanaman Hias Wajib Tahu, Ini Langkah Mudah Urus Dokumen Karantina pada pengiriman domestik

30 Juni 2026
4,471 dibaca
Pecinta Tanaman Hias Wajib Tahu, Ini Langkah Mudah Urus Dokumen Karantina pada pengiriman domestik

Prosedur kirim tanaman hias antarpulau sebenarnya sangat mudah dan praktis. Untuk pengiriman domestik (antar-wilayah Indonesia), SobatQ hanya perlu lapor karantina di pelabuhan/bandara keberangkatan untuk mendapatkan dokumen karantina berupa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar-Area (KT-3). Sebagai catatan tambahan, SobatQ juga perlu mengantongi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat jika tanaman hias yang kamu bawa tergolong tumbuhan liar/dilindungi.

Sebelum kamu lapor karantina, pastikan jika tanaman hias itu tidak menggunakan tanah sebagai media tanamnya ya! Alasannya, karena tanah bisa menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) seperti cacing, larva serangga, spora jamur ataupun bakteri patigen yang berisiko merusak ekosistem pertanian di tempat tujuan. SobatQ bisa mengganti media tanamnya dengan cocopeat, sphagnum moss, atau lilitan tisu/kapas basah.

Begini Alue Pengurusan Dokumen Karantinanya, Tidak Sampai 15 Menit!

- Lapor Karantina melalui PTK Online (ptk.karantinaindonesia.go.id)

- Siapkan Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat jika tanaman hias yang kamu bawa tergolong tumbuhan liar/dilindungi

- Bawa tanaman hiasmu ke kantor layanan karantina di pelabuhan/bandara keberangkatan untuk diperiksa petugas karantina

- Selesaikan pembayaran PNBP secara cashless sesuai aturan

- Dokumen karantina KT-3 berhasil diterbitkan

Sangat mudah dan praktis, kan? Yuk, pastikan selalu lapor karantina saat membawa atau mengirim berbagai komoditas hewan, ikan dan tumbuhan antarpulau ataupun antarnegara!

#karantinasulawesiutara #laporkarantina #patuhkarantina #perlindunganmaksimalpelayananoptimal

Bagikan Berita