Logo

Ratusan Bibit Tanaman Tanpa Dokumen Karantina Dimusnahkan

21 Januari 2026
91 dibaca
Ratusan Bibit Tanaman Tanpa Dokumen Karantina Dimusnahkan

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap ratusan bibit tanaman yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, Rabu (21/1). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di kantor Karantina Kalsel dan sudah berdasarkan persetujuan dari pemiliknya. Media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau komoditas yang dimusnahkan berupa bibit tanaman dari berbagai jenis, antara lain bibit durian, alpukat, jambu biji, belimbing, manggis, dan kelapa dengan total jumlah 385 batang.

Bibit tanaman yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah tersebut dilalulintaskan menuju Kalimantan Selatan melalui Jawa Timur. Dan selanjutnya ditemukan oleh petugas Karantina saat melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang masuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh komoditas diketahui tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina dari tempat pengeluarannya dan tidak dilaporkan kepada petugas, baik di tempat pengeluaran maupun di tempat pemasukan.

Dengan adanya temuan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tersebut, maka petugas menetapkan tindakan karantina berupa penahanan. Hingga batas waktu penahanan berakhir, persyaratan karantina tidak dapat dipenuhi, sehingga dilakukan tindakan lanjutan berupa pemusnahan.

Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Karantina dalam melindungi sektor pertanian/perkebunan setempat dari ancaman OPTK. “Tindakan karantina berupa pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum perkarantinaan yang tegas dan terukur, sekaligus menjadi upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas Erwin.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan bahwa penyelenggaraan perkarantinaan merupakan upaya perlindungan negara terhadap keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional. “Kepatuhan terhadap peraturan karantina adalah tanggung jawab bersama. Melalui pengawasan dan tindakan karantina yang konsisten, kami berupaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di mesin incinerator sebagai bentuk pengamanan maksimal untuk memutus risiko penyebaran OPTK. Pelaksanaan pemusnahan berlangsung tertib dan transparan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari instansi terkait, antara lain Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel, Bea Cukai Banjarmasin, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.

Tindakan penegakan hukum karantina ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Melalui kegiatan ini, Karantina Kalsel mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan dan memastikan kelengkapan persyaratan karantina sebelum melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya.

#PatuhKarantina

#KarantinaKalimantanSelatan

#BadanKarantinaIndonesia

Bagikan Berita