Karantina Jambi turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 5,9 ton bawang merah ilegal yang dikemas dalam 600 karung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (28/7). Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Penyidik kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur. Kehadiran Karantina Jambi pada pemusnahan barang bukti dan kontribusi sebagai Saksi Ahli menjadi bagian dari sinergi lintas instansi bersama Polres Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam mendukung penegakan ketentuan karantina serta memperkuat perlindungan biosekuriti.
Pemusnahan barang bukti Bawang merah oleh Kepolisian Tanjung Jabung Timur dilaksanakan menimbang kondisi barang bukti dalam keadaan busuk/rusak dan tidak layak konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain itu, pemasukan umbi lapis diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pemasukan umbi lapis hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang telah ditetapkan. Pemasukan melalui pelabuhan bebas di Kepulauan Riau hanya diperkenankan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di wilayah tersebut dan tidak diperbolehkan dibawa keluar. Ketentuan ini bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor pertanian dan keamanan hayati Indonesia.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga biosekuriti melalui pencegahan masuk dan tersebarnya OPTK. Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh instansi dalam menegakkan ketentuan karantina dan melindungi sumber daya pertanian Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.



