Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 5 ton komoditas tanduk rusa timor yang akan dilalulintaskan menuju Tangerang, Banten, Kamis (30/4). Langkah ini merupakan bagian dari upaya instansi dalam menjamin keamanan hayati sekaligus memastikan kelancaran distribusi komoditas hewan.
Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menyampaikan bahwa setiap produk hewan yang akan dilalulintaskan keluar wilayah wajib melalui pemeriksaan ketat guna melindungi keamanan hayati nasional dari ancaman penyebaran penyakit.
“Pengawasan ini secara prinsip bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Melalui jaminan kesehatan dan keamanan komoditas inilah, Karantina turut mendukung kelancaran lalu lintas perdagangan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di daerah tujuan,” ujar Irsan.

Dalam pelaksanaannya, petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk memastikan tanduk rusa tersebut telah melalui proses penanganan yang sesuai standar. Pengawasan ini sangat krusial mengingat tanduk rusa merupakan produk hewan yang berisiko menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti antraks dan penyakit menular lainnya.
Tindakan karantina ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain harus dinyatakan sehat dan bebas penyakit oleh petugas Karantina, pengiriman komoditas satwa ini juga wajib dilengkapi dengan dokumen legalitas, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari instansi konservasi terkait.
Lebih lanjut, Irsan menambahkan bahwa kelancaran lalu lintas tanduk rusa timor yang telah memenuhi standar karantina ini akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Produk turunan hewan yang terjamin kesehatannya akan memberikan rasa aman dalam rantai pasok perdagangan.
“Melalui pengawasan yang konsisten dan profesional, Karantina Papua Selatan berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian hayati dan mencegah penyebaran penyakit, yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan komoditas hewan yang aman, sehat, dan sesuai regulasi,” tutup Irsan.



