Logo

Tegakkan Biosekuriti, Karantina Jatim Musnahkan Komoditas Tanpa Dokumen dan Ratusan Sampel Uji

4 November 2026
51 dibaca
Tegakkan Biosekuriti, Karantina Jatim Musnahkan Komoditas Tanpa Dokumen dan Ratusan Sampel Uji

Surabaya - Balai Karantina Jawa Timur memusnahkan sejumlah komoditas tanpa dokumen serta ratusan sisa sampel pengujian laboratorium sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas insinerator milik Karantina Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/11).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan, pemeriksaan, dan pengawasan di laboratorium serta tempat pemasukan dan pengeluaran, khususnya di kawasan Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Subbagian Umum Karantina Jawa Timur Sarmili mengatakan, pemusnahan tidak hanya menjadi bagian dari tindakan administratif, tetapi juga upaya mencegah risiko biologis terhadap sumber daya hayati.

“Tindakan pemusnahan yang kita lakukan hari ini bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah manifestasi nyata dari komitmen kita bersama sebagai penjaga gerbang kedaulatan hayati negara,” ujar Sarmili yang mewakili Plt. Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal di Surabaya, Rabu (4/11).

Dari kelompok komoditas hewan, barang yang dimusnahkan antara lain 12 kilogram daging babi, 30 kilogram mixed feed additive phytosterol , 4 kilogram fermented chicken manure , 12,46 kilogram daging ayam beku, serta 4,9 kilogram kaki sapi beku.

Sementara dari kelompok tumbuhan, petugas memusnahkan empat batang bibit nanas, 20 kilogram kacang pistachio, 2 kilogram kurma, 15 batang bibit tanaman hias, lima potong kayu olahan, lima batang bibit durian, serta 1.240 batang bunga potong mawar atau rosa cut flower .

Komoditas lain yang ikut dimusnahkan terdiri atas 15 butir bibit kelapa dan empat tanaman kaktus. Selain komoditas hasil penahanan, Karantina Jawa Timur juga memusnahkan ratusan sisa sampel dan limbah bahan pengujian laboratorium.

Material tersebut antara lain serum sapi, Meat and Bone Meal (MBM), Poultry Protein Meal (PPM), Blood Meal, Feather Meal (HFM), serta sejumlah bahan uji lainnya.

Menurut Sarmili, komoditas yang ditahan tidak dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari negara asal. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lalu lintas hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang tidak memenuhi persyaratan karantina dapat membawa risiko masuk maupun tersebarnya HPHK dan OPTK.

Seluruh material dimusnahkan menggunakan insinerator agar tidak lagi dapat digunakan maupun menjadi sumber risiko biologis.

Proses tersebut juga dilakukan untuk memastikan pemusnahan berlangsung secara terkendali dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kantor Bea dan Cukai Juanda serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Karantina Jawa Timur berharap koordinasi antarinstansi terus diperkuat, terutama dalam pengawasan lalu lintas komoditas di Bandara Juanda, Pelabuhan Tanjung Perak, dan tempat pemasukan maupun pengeluaran lainnya.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta OPTK sekaligus melindungi kesehatan hewan, tumbuhan, dan sumber daya hayati Indonesia.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0211/R-Barantin/11.2026
Surabaya, 04 November 2026

Bagikan Berita