Surabaya - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur memperketat pemeriksaan lalu lintas kambing dan domba untuk mengantisipasi risiko penyebaran Peste des Petits Ruminants (PPR), penyakit virus menular yang terutama menyerang ternak ruminansia kecil.
Meski tidak menular kepada manusia, PPR menjadi perhatian karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga kematian pada kambing dan domba serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi peternak.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Jawa Timur Wirawan Budi Utomo mengatakan, pengawasan lalu lintas ternak menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini.
“Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan menjadi langkah penting untuk mendeteksi dini potensi penyakit, termasuk PPR,” ujar Wirawan di Surabaya, Rabu, (14/10).
“Kami memastikan media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sehingga risiko penyebaran penyakit dapat dicegah,” lanjutnya.
PPR disebabkan virus dari genus Morbillivirus dan dapat menyebar melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, termasuk melalui cairan hidung, air liur, maupun percikan pernapasan.
Hewan yang terinfeksi dapat menunjukkan gejala seperti demam tinggi, lemah, keluar cairan dari hidung dan mata, luka pada rongga mulut, gangguan pernapasan, diare, hingga kematian.
Karena dampaknya terhadap populasi ternak, munculnya wabah PPR juga dapat mengganggu aktivitas perdagangan hewan hidup maupun produk peternakan.
Selain meningkatkan biaya pengendalian penyakit, wabah juga berpotensi mengganggu ketersediaan ternak untuk kebutuhan konsumsi maupun pembibitan.
Karantina Jawa Timur melakukan pengawasan terhadap kambing, domba, serta hewan rentan lainnya yang dilalulintaskan antarwilayah. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan dokumen, kondisi fisik dan kesehatan hewan, hingga verifikasi asal serta tujuan pengiriman.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ternak yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak menjadi jalur penyebaran penyakit ke wilayah lain.
Wirawan mengatakan, pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan populasi ternak sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternakan.
Karena itu, pelaku usaha dan masyarakat yang akan melalulintaskan kambing maupun domba diminta memenuhi persyaratan karantina dan melaporkan ternak kepada petugas sebelum diberangkatkan.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia



