Hamster merupakan hewan mamalia dari golongan hewan pengerat (ordo Rodentia) yang termasuk dalam subfamili Cricetinae. Hewan mungil ini memiliki ciri khas berupa gigi seri yang terus tumbuh serta kantong pipi elastis yang digunakan untuk membawa dan menyimpan makanan. Tingkahnya yang lucu dan perawatannya yang relatif mudah membuat hamster menjadi salah satu hewan peliharaan favorit banyak orang.
Bagi kamu yang ingin membeli atau mengimpor hamster dari luar negeri, ada beberapa tahapan prosedur karantina yang wajib dipenuhi agar pemasukan hewan ke Indonesia berjalan aman dan sesuai ketentuan. Berikut tahapannya :
Registrasi melalui SSmQC
Importir melakukan registrasi serta mengajukan permohonan pemeriksaan karantina melalui sistem Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC) yang dapat diakses melalui tautan berikut:
Melengkapi Persyaratan dari Negara Asal
Importir wajib memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sejak dari negara asal, terutama Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atau otoritas karantina di negara asal,
Pengisian Dokumen Prior Notice
Eksportir atau pengirim dari negara asal wajib mengisi dan menyampaikan dokumen pemberitahuan awal (prior notice) melalui laman berikut: notice.karantinaindonesia.go.id . Pengisian dan penyampaian prior notice harus dilakukan sebelum keberangkatan hewan dari negara asal,
Pelaporan Saat Tiba di Tempat Pemasukan
Setelah hamster tiba di pelabuhan atau bandara pemasukan, importir wajib melaporkan serta menyerahkan hewan beserta seluruh dokumen persyaratan (sertifikat kesehatan, dokumen lain, serta dokumen pendukung) kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina hewan,
Pemeriksaan dan Pembebasan Hewan
Hamster yang telah selesai dilakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan dinyatakan sehat serta bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), akan dilakukan pembebasan oleh Dokter Hewan Karantina dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan.
Dengan mengikuti seluruh prosedur tersebut, proses importasi hamster dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan karantina yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Center Barantin di 08111920336.
Narasumber : Tim Tindakan Karantina Hewan Impor, Direktorat Tindakan Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Hewan
Sumber gambar ilustrasi : www.peta2.com



