Profil Badan Karantina Indonesia
Mengenal lebih dekat institusi penjaga kelestarian sumber daya alam hayati nusantara.
Menu Profil
Visi dan Misi
VISI
"Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. "
Karantina yang kuat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas serta tidak mudah diintervensi, dapat melaksanakan tugas di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu juga memiliki makna bahwa Barantin diharapkan menjadi institusi yang Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (KUAT).
MISI
Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati.
Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Tugas dan Fungsi
Ruang lingkup Badan Karantina Indonesia mencakup seluruh penyelenggaraan karantina hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawanya sesuai UU No. 21 Tahun 2019, mulai dari pencegahan masuk/keluarnya hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan hingga pengawasan keamanan dan mutu pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar/langka. Melalui Perpres No. 45 Tahun 2023, ruang lingkup tersebut diperkuat dengan pengintegrasian kewenangan karantina yang sebelumnya tersebar di beberapa kementerian ke dalam satu lembaga pusat, sehingga Barantin berfungsi sebagai pelaksana kebijakan teknis, pengawas, koordinator, serta penanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati nasional.
Tugas
Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Barantin mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Fungsi
Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia
Makna Logo

Identitas Institusi
Logo Badan Karantina Indonesia mencerminkan makna sistem perlindungan yang utuh, menyeluruh dan kuat terhadap berbagai ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, juga termasuk pengawasan keamanan pangan serta pengendalian mutu pangan dan pakan. Seluruh elemen berpadu dan bersatu dalam satu ikatan yang kuat.
Sejarah
Awal Mula Karantina
Dimulai dengan penerapan ordonansi yang melarang masuknya tanaman dan biji kopi dari Sri Lanka untuk melindugi kebun kopi dari serangan penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix).
Pembentukan Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya
Pada 1914, Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya secara resmi dibentuk untuk mengawasi impor buah-buahan segar. Balai ini merupakan cikal bakal kelembagaan karantina. Di sisi lain, karantina hewan juga mulai diatur untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis.
Integrasi Karantina Tumbuhan dan Hewan
Karantina tumbuhan dan karantina hewan diintegrasikan, di bawah koordinasi Menteri Pertanian. Sementara itu, karantina ikan berkembang sebagai bidang tersendiri.
Penguatan Regulasi
Tahun 1992, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pusat Karantina Pertanian
Tahun 1994, unsur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diintegrasikan dalam Pusat Karantina Pertanian.
Kelembagaan Nasional
Dibentuk Badan Karantina Pertanian sebagai unit eselon I di Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, karantina ikan diserahterimakan ke Departemen Kelautan dan Perikanan.
Perluasan Mandat Karantina
Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperluas kewenangan karantina. Tidak hanya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, tetapi juga mencakup pengawasan keamanan dan mutu pangan serta pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agens hayati, jenis asing invasif, hingga tumbuhan dan satwa liar maupun langka.
Badan Karantina Indonesia
Di tahun ini, fungsi karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan kembali terintegrasi dalam instansi Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.
Struktur Organisasi

Profil Pimpinan

drh. Amir Hasanuddin, M.M.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta
Kepala UPT DKI Jakarta
Kepala UPT
Kabag

Cecilia Josefin Rehulina Barus
Kepala Bagian Umum