Logo

Profil Badan Karantina Indonesia

Mengenal lebih dekat institusi penjaga kelestarian sumber daya alam hayati nusantara.

Visi dan Misi

VISI

"Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. "

Karantina yang kuat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas serta tidak mudah diintervensi, dapat melaksanakan tugas di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu juga memiliki makna bahwa Barantin diharapkan menjadi institusi yang Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (KUAT).

MISI

1

Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati.

2

Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.

3

Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Badan Karantina Indonesia mencakup seluruh penyelenggaraan karantina hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawanya sesuai UU No. 21 Tahun 2019, mulai dari pencegahan masuk/keluarnya hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan hingga pengawasan keamanan dan mutu pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar/langka. Melalui Perpres No. 45 Tahun 2023, ruang lingkup tersebut diperkuat dengan pengintegrasian kewenangan karantina yang sebelumnya tersebar di beberapa kementerian ke dalam satu lembaga pusat, sehingga Barantin berfungsi sebagai pelaksana kebijakan teknis, pengawas, koordinator, serta penanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati nasional.

Tugas

Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Barantin mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Fungsi

1

Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

2

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

3

Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

4

Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;

5

Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan

6

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia

Sejarah

1877

Awal Mula Karantina

Dimulai dengan penerapan ordonansi yang melarang masuknya tanaman dan biji kopi dari Sri Lanka untuk melindugi kebun kopi dari serangan penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix).

1914

Pembentukan Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya

Pada 1914, Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya secara resmi dibentuk untuk mengawasi impor buah-buahan segar. Balai ini merupakan cikal bakal kelembagaan karantina. Di sisi lain, karantina hewan juga mulai diatur untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis.

1983

Integrasi Karantina Tumbuhan dan Hewan

Karantina tumbuhan dan karantina hewan diintegrasikan, di bawah koordinasi Menteri Pertanian. Sementara itu, karantina ikan berkembang sebagai bidang tersendiri.

1992

Penguatan Regulasi

Tahun 1992, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

1994

Pusat Karantina Pertanian

Tahun 1994, unsur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diintegrasikan dalam Pusat Karantina Pertanian.

2001

Kelembagaan Nasional

Dibentuk Badan Karantina Pertanian sebagai unit eselon I di Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, karantina ikan diserahterimakan ke Departemen Kelautan dan Perikanan.

2019

Perluasan Mandat Karantina

Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperluas kewenangan karantina. Tidak hanya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, tetapi juga mencakup pengawasan keamanan dan mutu pangan serta pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agens hayati, jenis asing invasif, hingga tumbuhan dan satwa liar maupun langka.

2023

Badan Karantina Indonesia

Di tahun ini, fungsi karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan kembali terintegrasi dalam instansi Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Perbesar Struktur
Tekan gambar untuk memperbesar tampilan struktur organisasi.

Profil Pimpinan

drh. Amir Hasanuddin, M.M.
Lihat Profil

drh. Amir Hasanuddin, M.M.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta

Kepala UPT DKI Jakarta
Lihat Profil
Pimpinan Unit

Kepala UPT DKI Jakarta

Kepala UPT

Kabag

1 Personalia
Cecilia Josefin Rehulina Barus
Lihat Profil

Cecilia Josefin Rehulina Barus

Kepala Bagian Umum