Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Karantina Indonesia

Tugas Badan Karantina Indonesia

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi

1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

4. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;

5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan

6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Struktur Organisasi

Berikut Stuktur Organisasi Badan Karantina Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.

Profil Sekretariat Utama

Tugas Sekretariat Utama

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi

1. Koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina Indonesia;

3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;

4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

5. koordinasi dan peny'usunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.

Struktur Organisasi

Berikut Stuktur Organisasi Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.

Profil Deputi Bidang Karantina Hewan

Tugas Deputi Bidang Karantina Hewan

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan.

Deputi Bidang Karantina Hewan menyelenggarakan fungsi

1. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;

2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;

3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina hewan; dan

4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.

Struktur Organisasi

Berikut Stuktur Organisasi Deputi Bidang Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.

Profil Deputi Bidang Karantina Ikan

Tugas Deputi Bidang Karantina Ikan

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan.

Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi

1. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;

2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;

3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina ikan; dan

4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.

Struktur Organisasi

Berikut Stuktur Organisasi Deputi Bidang Karantina Ikan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.

Profil Deputi Bidang Karantina Tumbuhan

Tugas Deputi Bidang Karantina Tumbuhan

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan.

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan menyelenggarakan fungsi

1. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;

2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;

3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan

4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.

Struktur Organisasi

Berikut Stuktur Organisasi Deputi Bidang Karantina Tumbuhan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.

Profil Inspektorat

Tugas Inspektorat

Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Inspektorat menyelenggarakan fungsi

1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya;

3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan Karantina Indonesia;

4. penyusunan laporan hasil pengawasan;-

5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.

Struktur Organisasi

Berikut Stuktur Organisasi Inspektorat berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.

Profil Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Tugas Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pelayanan elektronik, serta pengelolaan teknologi informasi dan jaringan komunikasi'

Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menyelenggarakan fungsi

1.penyusunan tata kelola data dan informasi;

2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data;

3. pelaksanaan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi dan sistem pelayanan elektronik;

4. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi; dan

5. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.

Struktur Organisasi

Berikut Stuktur Organisasi Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.

Profil Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Tugas Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyelenggarakan fungsi

1. penyusunan program pengembangan kompetensi dan rencana penyelenggaraan pengembangan kompetensi;

2. koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, penjaminan mutu, dan pembinaan alumni peserta pelatihan jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

3. penyusunan panduan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pembinaan jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

4. perencanaan kebutuhan, penyelenggaraan uji kompetensi, penilaian kinerja, sosialisasi, dan informasi jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan;

5. pengembangan kompetensi, asistensi pembinaan, dan pengelolaan organisasi profesi jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan;

6. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan; dan

7. penyusunan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi.

Struktur Organisasi

Berikut Stuktur Organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.