Pimpinan

Kepala Badan Karantina Indonesia

Dr. Sahat Manaor Panggabean resmi menjadi Kepala Badan Karantina Indonesia yang pertama semenjak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 September 2023 di Istana Negara, Jakarta.

Badan yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada langsung dibawah Presiden RI ini, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pria yang lahir di Sumatera Utara, 21 April 1967 dan biasa disapa dengan Sahat ini lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar Doktor Ilmu Lingkungan pada tahun 2009. Ia pernah bekerja sebagai ASN di Kementerian Riset dan Teknologi, di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Peneliti, di Kemenko Maritim dan Investasi sebagai Asisten Deputi Urusan Lingkungan dan Kebencanan Maritim hingga sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas.

Sahat juga dipercaya memangku jabatan sebagai Ketua Mangrove Indonesia dan mencanangkan program persemaian mangrove skala besar dan pengelolaan serta pemanfaatan mangrove secara lestari untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Selain telah berhasil menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bidang Kemaritiman dan Investasi Pemanfaatan Alokasi Ruang RZWP-3-K, Sahat juga menggunakan keahliannya dalam melakukan indeks Kesehatan Laut Indonesia (IKLI) dan Investasi terdapat 10 sasaran yang ditinjau dari status kini dan kecenderungan dimasa depan.

Dalam perjalanan karirnya, Sahat juga sangat fokus dalam meningkatan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK) yakni dengan percepatan penerapan Ekosistem Logistik Nasional, atau National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan seluruh Indonesia.

Penataan NLE yang merupakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 guna mendukung percepatan arus barang, simplifikasi serta kolaborasi sistem layanan karantina dan pabean terkait ekspor-impor, serta kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara.

Kini, Sahat memimpin gerbong perlindungan sumber daya alam pertanian dan perikanan melalui layanan karantina di pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara, kelembagaan dan manajemen dengan menjalankan prinsip dan ketentuan sesuai dengan standar internasional dalam perlindungan biodiversitas, jejaring koordinasi dalam penerapan perjanjian Sanitary and Phitosanitary , atau SPS Agreement.

Dengan mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi sumber daya keanekaragaman hayati, Sahat memimpin Badan Karantina Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan sektor pertanian dan perikanan dengan negara mitra dagang serta berperan sebagai pengampu sistem nasional biosekuriti