Logo

Mantapkan Langkah 2026, Karantina Jakarta Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan Stakeholder

2 Februari 2026
146 dibaca
Mantapkan Langkah 2026, Karantina Jakarta Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan Stakeholder

Jakarta — Karantina DKI Jakarta menggelar rapat tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka penguatan pelayanan dan penegakan hukum terhadap komoditas wajib periksa karantina di Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (05/02) di Kantor Karantina DKI Jakarta, Tanjung Priok.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Badan Karantina Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelayanan dan Penegakan Hukum Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang telah disepakati pada November 2025.

Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional lingkup Karantina DKI Jakarta, termasuk penanggung jawab satuan pelayanan pelabuhan dan bandar udara, serta tim kerja karantina hewan, ikan, tumbuhan, dan penegakan hukum.

Beberapa agenda strategis yang dibahas dalam rapat ini antara lain tindak lanjut implementasi perjanjian kerja sama Barantin dan Bea Cukai, penetapan tempat pemeriksaan karantina, pengawasan sarana pengangkut (SSM), serta penguatan mekanisme berbagi data manifest kapal.

Melalui rapat ini, Karantina DKI Jakarta bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor guna memastikan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tetap memenuhi persyaratan karantina. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat layanan, sekaligus menjaga keamanan hayati dan keamanan pangan di Indonesia.

Amir menegaskan bahwa sinergi antara Karantina dan Bea Cukai menjadi faktor kunci dalam menjaga pintu masuk negara. “Pelabuhan Tanjung Priok merupakan gerbang utama lalu lintas komoditas ekspor dan impor. Karena itu, koordinasi yang kuat, pertukaran data yang cepat, dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan sangat penting agar pelayanan tetap lancar, namun aspek perlindungan sumber daya hayati tetap terjaga,” ujarnya.

Penguatan koordinasi di pintu pemasukan utama negara seperti Pelabuhan Tanjung Priok menjadi kunci dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Dengan kolaborasi yang solid antara Karantina dan Bea Cukai, pengawasan terhadap komoditas strategis dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika perdagangan internasional.

Bagikan Berita