Jakarta, 9 Juni 2026 – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelesaian legalitas 465 aset tanah yang menjadi infrastruktur utama layanan karantina di seluruh Indonesia.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa (9/6).
Aset-aset tersebut tersebar di pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas negara, hingga kawasan sentra produksi komoditas yang menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa penyelesaian legalitas aset merupakan bagian penting dari proses integrasi kelembagaan pasca pembentukan Badan Karantina Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.
“Saat ini Badan Karantina Indonesia mengelola 465 persil tanah yang menjadi infrastruktur utama dalam penyelenggaraan layanan karantina dan pengawasan keamanan hayati. Namun, sebagian besar aset tersebut masih menghadapi berbagai kendala administratif pertanahan yang perlu segera diselesaikan agar memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Abdul Kadir Karding.
Dari total aset tersebut, sebanyak 458 persil telah bersertifikat namun masih tercatat atas nama kementerian asal, yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, enam persil lainnya belum memiliki sertifikat hak atas tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. kementerian/lembaga.
“Kami berharap dukungan ATR/BPN untuk mempercepat proses balik nama dan penyelesaian berbagai kasus pertanahan yang masih menjadi kendala. Langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Negara, memitigasi potensi sengketa, serta memastikan pelayanan karantina kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan secara optimal,” tegas Karding.
Dalam pertemuan tersebut, Barantin mengajukan dua klaster utama penyelesaian. Pertama, percepatan proses balik nama terhadap 458 persil yang telah bersertifikat. Kedua, penanganan aset dengan karakteristik khusus, termasuk aset di kawasan Batam, pemanfaatan lahan pemerintah daerah di Gilimanuk, Bali, serta aset yang masih tercatat atas nama pihak lain.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyambut baik langkah Barantin dalam melakukan penataan aset secara menyeluruh sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
“Penataan dan legalisasi aset negara merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional. ATR/BPN berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi Badan Karantina Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nusron Wahid.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset negara harus menjadi prioritas bersama karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan publik serta perlindungan aset strategis milik negara.
“Kami akan mendorong koordinasi dan fasilitasi yang diperlukan agar proses sertifikasi, balik nama, maupun penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang bersifat khusus dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset yang digunakan untuk kepentingan negara,” tambahnya.
Sinergi Barantin dan ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian integrasi aset pasca pembentukan Badan Karantina Indonesia sekaligus memperkuat fondasi pelayanan karantina dan sistem biosekuriti nasional.



