Minahasa Utara – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara mengawal ketat proses pengiriman sapi bantuan dari Presiden Prabowo Subianto menuju Talaud pada Senin, (25/5). Pengawalan ini dilakukan langsung di pelabuhan Likupang sebelum sapi-sapi tersebut dikapalkan.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto menyampaikan petugas Karantina Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan untuk mencegah penularan penyakit menular yang kerap menyerang hewan ternak serta memastikan proses pengiriman memenuhi standar kesehatan yang ketat, termasuk periksaan laboratorium.
"Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh sapi bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks dan brucellosis,” jelas Agus.
Agus juga menerangkan seluruh prosedur karantina dijalankan secara runtut agar tidak ada potensi penyebaran penyakit antarwilayah. Pemeriksaan fisik kembali dilakukan secara langsung sesaat sebelum sapi-sapi tersebut dinaikkan ke atas kapal.
Selain melakukan pemeriksaan sapi bantuan dari Presiden, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sapi bantuan dari Gubernur Sulawesi Utara yang akan dikirimkan menuju Siau
Agus menegaskan pemeriksaan berlapis ini merupakan bagian dari tugas karantina dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan hewan di Sulawesi Utara.
Ia menerangkan pada periode Iduladha tahun ini, Karantina Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman kambing sebanyak 6 ekor ke wilayah Kepulauan Sangihe, 29 ekor sapi ke Sitaro, dan pemasukan 16 ekor sapi dari Jailolo ke Bitung
"Seluruh sapi yang dikirim berada dalam kondisi prima. Berdasarkan pemeriksaan akhir, tidak ditemukan adanya gejala atau tanda-tanda penyakit pada hewan-hewan sehingga dipastikan aman untuk dikonsumsi masyarakat sebagai hewan kurban," pungkas Agus.
Dengan pengawasan ketat ini, masyarakat di kepulauan Siau dan Talaud diharapkan dapat merayakan hari raya kurban dengan tenang menggunakan bantuan sapi dari presiden.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3805/R-Barantin/05.2026
Minahasa Utara, 26 Mei 2026



