Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap komoditas perikanan harus berjalan seiring dengan kemudahan layanan ekspor. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9), yang membahas integrasi layanan sertifikasi ekspor komoditas perikanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Shahandra menjelaskan, bagi Barantin, ekspor komoditas perikanan merupakan bagian dari sistem perlindungan sumber daya hayati sekaligus instrumen untuk memberikan jaminan kesehatan, keamanan, mutu, dan ketertelusuran komoditas yang diperdagangkan ke luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jaminan tersebut diwujudkan melalui penerbitan sertifikat kesehatan (Health Certificate/HC) sesuai persyaratan negara tujuan.
"Yang perlu kita bangun ke depan bukanlah pilihan antara pengawasan atau kemudahan ekspor, tetapi bagaimana keduanya dapat berjalan secara bersamaan. Perlindungan maksimal harus berjalan seiring dengan pelayanan optimal," ujar Shahandra di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI.
Ia menambahkan, pemenuhan persyaratan ekspor komoditas perikanan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan ikan, tetapi juga mencakup mutu, keamanan pangan, pengolahan, ketertelusuran, dan standar teknis lain yang ditetapkan negara tujuan. Oleh karena itu, keterpaduan peran antarotoritas pemerintah menjadi kunci.
Barantin mencatat, sinergi dengan KKP sejatinya telah berjalan melalui penerapan Sertifikat Asal Jenis Ikan (SAJI) sebagai dokumen persyaratan dalam penerbitan Health Certificate. Kolaborasi ini terus dikembangkan melalui pemanfaatan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) serta pembangunan pertukaran data secara elektronik guna mengeliminasi duplikasi proses.
Meski penyelarasan mandat, regulasi, dan sistem informasi antarlembaga memiliki tantangan tersendiri, Barantin memandang perbedaan kewenangan tersebut harus diorkestrasi menjadi kekuatan bersama. Melalui momentum RDP ini, Barantin akan melakukan langkah konkret dalam penyelarasan regulasi, penguatan interoperabilitas data, serta penyederhanaan proses pelayanan.
"Sehingga ekspor komoditas perikanan Indonesia semakin memiliki kepastian, daya saing, dan akses pasar yang luas di kancah global," pungkas Shahandra.
