Logo

Inspektur Barantin Tekankan Pengelolaan Risiko dalam Penilaian Mandiri SPIP

21 September 2026
30 dibaca
Inspektur Barantin Tekankan Pengelolaan Risiko dalam Penilaian Mandiri SPIP

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan menjadi tempat pelaksanaan workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) regional Kalimantan yang membahas penguatan manajemen risiko dalam penjaminan kualitas penilaian mandiri SPIP. Kegiatan yang berlangsung pada 20–22 September 2026 ini menghadirkan langsung Inspektur Badan Karantina Indonesia, Riswan, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Riswan menekankan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dalam SPIP dan harus terhubung dengan tujuan organisasi, proses bisnis, pengendalian, pemantauan, hingga pengambilan keputusan. Menurutnya, penilaian mandiri SPIP harus mampu menghasilkan gambaran risiko yang jujur, terukur, dan dapat ditindaklanjuti. Karena itu, identifikasi risiko perlu dimulai dari sasaran organisasi yang jelas, kemudian menggambarkan secara utuh sebab, peristiwa, dan dampak dari setiap risiko.

Riswan juga membahas pentingnya kualitas penilaian risiko melalui penggunaan data dan bukti yang memadai. Penetapan tingkat risiko perlu mempertimbangkan kemungkinan dan dampak secara konsisten dengan dukungan data aktual, seperti kejadian sebelumnya, hasil audit, pengaduan, tren layanan maupun informasi relevan lainnya. Sementara itu, peta risiko tidak sekadar menjadi tampilan dalam dokumen, tetapi harus digunakan untuk menentukan prioritas penanganan, terutama terhadap risiko dengan tingkat tinggi dan sangat tinggi.

Di wilayah Kalimantan, sejumlah risiko strategis turut menjadi perhatian, antara lain risiko masuk dan tersebarnya hama/penyakit, ketidakseragaman kualitas layanan pada wilayah kerja yang luas, keterlambatan atau gangguan layanan, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, risiko integritas, gangguan sistem informasi, serta koordinasi lintas instansi dan wilayah. Pengelolaan risiko tersebut perlu didukung register risiko yang disusun bersama pemilik proses, penggunaan data aktual, penetapan pemilik risiko dan pemilik aksi yang jelas, serta pemantauan secara berkala.

Melalui kegiatan ini, penjaminan kualitas penilaian mandiri SPIP diharapkan menghasilkan simpulan yang objektif mengenai kesesuaian proses dan bukti penilaian, mampu menunjukkan kesenjangan antara kondisi yang dilaporkan dengan pengendalian yang benar-benar berjalan, serta menghasilkan rekomendasi perbaikan yang spesifik, realistis, terukur, dan memiliki batas waktu. Hasil penjaminan kualitas selanjutnya dapat menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola, penguatan pengendalian, dan pengambilan keputusan pimpinan, sehingga pengelolaan risiko tidak berhenti pada dokumen, tetapi berujung pada aksi nyata dan peningkatan kinerja organisasi.

Bagikan Berita