Bogor (3/9) – Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin), Shahandra Hanitiyo, membuka kegiatan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Barantin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, sistem pengendalian intern, serta kapasitas pengawasan di lingkungan Barantin. Penyelenggaraan SPIP dan peningkatan kapabilitas APIP diarahkan untuk mendorong transformasi Inspektorat, dari fungsi yang semula berorientasi administratif menjadi APIP yang mampu memberikan assurance, konsultasi, dan nilai tambah bagi pencapaian tujuan organisasi.
Dalam sambutannya, Sestama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pencapaian target organisasi. Salah satunya adalah menyelesaikan tindak lanjut dari BPK dan mempertahankan opini WTP yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan. Karena itu, peningkatan kapabilitas APIP diharapkan menjadi ruang bagi para peserta untuk memperoleh pengetahuan dan wawasan baru yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan ini, Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kehadiran narasumber dari BPKP diharapkan dapat memberikan penguatan pemahaman dan perspektif terkait pengawasan intern, penyelenggaraan SPIP, serta peningkatan kapabilitas APIP sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Peningkatan kapabilitas APIP dalam kegiatan tersebut juga ditekankan melalui penguatan perencanaan berbasis risiko, penyempurnaan tata kelola dan regulasi, digitalisasi pengawasan, penguatan kompetensi SDM, serta dokumentasi proses pengawasan yang lebih baik.
Dalam pelaksanaannya, eviden penilaian diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan bukti nyata yang dihasilkan dari proses pengawasan. Dengan demikian, pengawasan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko dalam organisasi.
Sementara itu, penyelenggaraan SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur organisasi. Setiap unit kerja memiliki peran dalam memastikan pengendalian intern berjalan secara efektif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola Barantin yang semakin kuat, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dari Tanggal 3-5 September 2026 tersebut diikuti oleh Biro Umum dan Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Hukum dan Humas, Pusat Data dan Informasi Barantin, pegawai Inspektorat Barantin, serta PPSDMKHIT.




