Jakarta - Pernahkah Anda berniat membawa hewan peliharaan kesayangan atau membawa oleh-oleh buah segar baik dari luar negeri, maupun pengiriman antar pulau tapi mendadak ragu karena takut akan biaya karantina yang selangit? Kekhawatiran seperti ini sebenarnya sangat lumrah terjadi di masyarakat, di mana urusan birokrasi sering kali diidentikkan dengan proses yang rumit. Namun, sebelum Anda telanjur berasumsi negatif, mari kita bedah bersama bagaimana aturan main dan transparansi tarif yang sebenarnya berlaku di Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Biaya Karantina
Perlu Anda ketahui bahwa pengurusan layanan karantina dikenakan biaya Penegrimaan Negara Bukan Pajak, kenapa berbiaya?. Salah satu tujuannya adalah sebagai pengendali risiko, sehingga komoditas yang dimasukkan ke Indonesia atau dilalulintaskan benar-benar sehat dan memenuhi standar biosekuriti, selain juga dialokasikan kembali (reinvestment) untuk memodernisasi infrastruktur layanan perkarantinaan bagi masyarakat. Proses penetapannya juga melalui tahapan pembahasan yang berlapis seperti melalui kajian akademis, simulasi dampak, public hearing dengan instansi dan masyarakat/ pengguna jasa, harmonisasi regulasi dan pengajuan ke Kementerian Keuangan.
Biaya karantina sendiri hanya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27 th 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada badan Karantina Indonesia (lihat dan unduh).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara terperinci tarif resmi yang harus dibayarkan pengguna jasa saat melakukan pengurusan karantina. Biaya karantina juga secara resmi akan ditungkan dalam e-billing yang dapat diunduh oleh pengguna jasa sebelum mendapatkan sertifikat karantina dan disetorkan ke rekening negara (bukan rekening pribadi). Sedangkan biaya lain yang timbul dari berbagai kegiatan terkait dan tidak tercantum dalam e-billing bukan merupakan biaya yang dibayarkan ke Barantin.
Modus Penipuan
Mengapa biaya karantina saya mahal sekali? banyak masyarakat yang menanyakan hal tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan kembali, biaya yang dimaksud ternyata diluar biaya PNBP yang berlaku dan tidak tercantum dalam e-billing Barantin. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui hal-hal terkit biaya karantina sebagai berikut ;
Biaya karantina hanya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27 th 2024,
Biaya karantina dapat dilihat dalam e-billing di Permohonan Tindakan Karantina Online/ PTK Online (daftar https://ptk.karantinaindonesia.go.id/)
Biaya karantina hanya di setorkan ke rekening negara, bukan rekening pribadi,
Tidak ada biaya lain seperti : biaya deposit, biaya uang muka, biaya denda, uang damai, biaya tanda jadi dan lain-lain (modus penipuan)
Barantin mengidentifikasi terdapat modus-modus penipuan yang mengatas namakan petugas karantina dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap berbagai upaya kejahatan penipuan yang mengatas namakan Badan Karantina Indonesia tersebut. Berikut adalah rangkuman beberapa modus penipuan yang mengatas namakan petugas karantina.
Seseorang yang mengatas namakan petugas karantina dan memberikan ancaman akan melakukan penindakan hukum jika tidak membayar denda atau memberikan sejumlah uang. Perlu diketahui bahwa petugas karantina tidak pernah memberikan ancaman tersebut, masyarakat yang komoditasnya ditahan oleh petugas karantina karena tidak memenuhi persyaratan karantina akan diminta datang ke kantor karantina untuk melapor atas kegiatan pemasukan tersebut dan akan dilanjutkan tindakan karantina penolakan dan atau pemusnahan.
Seseorang yang mengatas namakan petugas karantina dan meminta sejumlah biaya karantina dan atau untuk pengurusan karantina seperti biaya deposit yang dijanjikan akan dikembalikan jika pengurusannya sudah selesai, serta biaya-biaya lainnya yang ditransfer ke rekening pribadi. Untuk menguatkan biasanya pelaku mengirimkan beberapa foto agar terkesan sedang berada di kantor karantina, sehingga mengaburkan penilaian korban. Perlu diketahui bahwa biaya karantina hanya yang tertera dalam e-billing Badan Karantina Indonesia dan hanya di setor ke rekening negara (bukan rekening pribadi).
Menggunakan tekanan psikologis, pelaku selalu menciptakan kesan darurat, seperti harus transfer dalam 30 menit, jika tidak barang akan ditahan dan Anda akan ditangkap/ proses hukum. Perlu diketahui bahwa hal demikian merupakan modus penipuan yang mengatas namakan petugas karantina.
Terdapat modus penjualan hewan kesayangan, ikan dan tanaman hias yang fiktif, hingga proses pengurusan karantina, oleh oknum yang mengatas namakan petugas karantina. Korban diminta membayar untuk komoditas yang dibeli, biaya pengiriman hingga biaya karantina, dan lainnya, namun pada akhirnya barang yang dibeli tidak diterima oleh pembeli.
Bagaimana mengatasi hal-hal tersebut?, terdapat beberapa tips yang perlu Anda ketahui agar terhindar dari penipuan yang mengatas namakan petugas karantina, yaitu sebagai berikut ;
Pastikan membeli hewan kesayangan, ikan maupun tnaman hias dari penjual yang terpercaya,
Sebaiknya mengurus pelaporan karantina secara mandiri atau melalui pengurus jasa yang terpercaya, pengurusan secara mandiri dapat melalui PTK Online. Anda dapat memonitor proses permohonan karantina, e-billing yang harus di bayar, serta sertifikat karantina yang dapat diunduh secara langsung,
Pastikan biaya karantina sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27 th 2024,
Hati-hati terhadap dokumen dan foto palsu yang mengatas namakan petugas karantina,
Anda dapat menguhubungi kantor karantina melalui saluran resmi seperti email, media sosial, maupun Whatsapp yang dapat di cek di tautan berikut : linktr.ee/badankarantinaindonesia.




