Jawa Timur — Balai Karantina Jawa Timur memusnahkan ratusan komoditas ilegal tanpa dokumen di Kantor Satpel Ketapang, Jumat (16/10). Ratusan komoditas ilegal tanpa dokumen tersebut terdiri dari 91 ekor ikan hias laut, 120 ekor benih ikan kakap, serta 100 kilogram asparagus yang merupakan hasil penahanan petugas saat melakukan Patroli Gabungan bersama TNI AL Banyuwangi, KP3 Tanjungwangi, Satpolairud Polresta Banyuwangi, KSOP Tanjungwangi, dan ASDP Ketapang.
Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah preventif yang dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit serta melindungi kelestarian sumber daya alam hayati nasional. Lebih lanjut, Plt. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan prosedur perlindungan hayati Indonesia.
"Tindakan karantina ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyebaran penyakit karantina. sekaligus wujud sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas," tegas Hudiansyah.
Sebagai informasi, seluruh komoditas sempat menjalani masa pengasingan. Ikan hias dan benih ikan mati akibat kendala pengangkutan serta adaptasi, sedangkan asparagus membusuk.
Selain melakukan pemusnahan terhadap komoditas ilegal tanpa dokumen, petugas juga melakukan pemusnahan sisa sampel produk hewan yang telah selesai menjalani uji laboratorium. Sampel produk hewan tersebut meliputi 22 sampel daging ayam, 5 sampel daging bebek, 7 sampel telur ayam, 5 sampel susu dan satu sampel daging sapi olahan (patty). Prosedur tersebut memastikan material sisa tidak lagi berpotensi menjadi sumber penularan hama, penyakit, maupun risiko kesehatan bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan ini, Hudiansyah juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan karantina serta melengkapi dokumen persyaratan sebelum melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Kepatuhan ini sangat penting untuk memastikan komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan, sekaligus mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh instansi yang terlibat dalam patroli gabungan yang dilakukan.
"Melalui pengawasan terpadu dan kepatuhan masyarakat, kita dapat bersama-sama menjaga pelindungan hayati Indonesia,” tegas Hudiansyah.
Hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan KSOP Ketapang, TNI AL, Polresta Banyuwangi, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Polsek Kalipuro, dan PT. AIF Cabang Ketapang.
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 4110/R-Barantin/10.2026
Jawa Timur, 21 Oktober 2026


