Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan mengamankan 179 ekor kura-kura yang akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Selasa (7/4). Pengamanan dilakukan setelah petugas karantina menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi hewan hidup. Oleh pengirimnya, barang-barang tersebut hanya disebut sebagai “paket” tanpa ada keterangan lebih rinci terkait isi yang sebenarnya.
Dari kecurigaan tersebut, paket yang dibungkus dengan karung tadi akhirnya dibongkar dan ditemukan ratusan ekor kura-kura hidup yang dikemas dalam kondisi kurang memadai dan tidak sesuai standar. Selain itu, pengiriman tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam lalu lintas domestik komoditas wajib periksa karantina.
Setelah dilakukan identifikasi, kura-kura yang diamankan terdiri atas 148 ekor jenis batok (Cuora amboinensis) dan 29 ekor kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis) yang statusnya termasuk Appendix 3, dan 2 ekor jenis byuku (Orlitia borneensis) yang statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Setiap pengiriman atau lalu lintas kura-kura dengan jenis tersebut wajib dilengkapi izin serta dokumen pendukung, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, guna mencegah perdagangan satwa secara ilegal dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Erwin A. M. Dabukke menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar/langka. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi, menjadi kunci dalam mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan satwa dilindungi.
Kura-kura tersebut selanjutnya dibawa oleh tim Gakkum Karantina dari Banjarmasin ke kantor BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru untuk menjalani proses rehabilitasi. Dalam kurun waktu tertentu, satwa tersebut akan ditranslokasi atau dikembalikan ke kawasan konservasi oleh BKSDA Kalimantan Selatan.
Proses penyerahan ini dituangkan secara resmi dalam Berita Acara (BA) serah terima dari Karantina Kalimantan Selatan kepada BKSDA Kalimantan Selatan. Secara terpisah, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Agus Ngurah Kresna Kepakisan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi serta koordinasi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan kasus tersebut.
#PatuhKarantina
#KarantinaKalimantanSelatan
#BadanKarantinaIndonesia



