JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung percepatan dan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Implementasi Jaminan Produk Halal yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam forum strategis tersebut, Shahandra Hanitiyo menekankan pentingnya penguatan ekosistem jaminan produk halal secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Wajib Halal memerlukan keterlibatan aktif Karantina sebagai salah satu simpul utama pengawasan lalu lintas komoditas di batas wilayah negara (border).
"Implementasi jaminan produk halal tidak bisa hanya berfokus pada produk akhir di pasar, melainkan harus didukung oleh ketertelusuran (traceability) sejak dari sumber, proses produksi, distribusi, hingga komoditas tersebut melintasi perbatasan dan sampai ke tangan konsumen," tegas Shahandra.

Shahandra menjelaskan bahwa hubungan antara Barantin dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukanlah penggabungan kewenangan, melainkan bentuk sinergi antarmandat pemerintah demi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Barantin menjalankan fungsi pengawasan atas kesehatan hewan dan tumbuhan, pencegahan penyakit, serta keamanan hayati. Sementara itu, BPJPH dan lembaga terkait berfokus pada pemastian kepatuhan syariat, kebersihan dari unsur najis atau haram, serta penetapan status halal suatu produk.
"Mandat kita berbeda, namun memiliki titik temu yang sangat kuat pada aspek keamanan, kepatuhan regulasi, serta ketertelusuran (traceability). Produk impor maupun komoditas lokal yang lalu lintasnya kami awasi harus memenuhi standar yang sehat, aman, dan halal," ujar Sestama Barantin tersebut.
Untuk memperkuat perannya di lapangan, Barantin menyelaraskan empat aspek prioritas kelembagaan yang mencakup penyelarasan regulasi perkarantinaan dengan regulasi jaminan produk halal di perbatasan, penguatan SDM dengan meningkatkan kompetensi petugas terkait indikator kehalalan, integrasi sistem digital yang terhubung langsung dengan platform layanan BPJPH, serta penguatan operasional dalam pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas komoditas berbasis risiko.
Selain kesiapan internal, Shahandra Hanitiyo juga mendorong agenda sinergi nasional lintas kementerian/lembaga yang meliputi:
- Integrasi data validasi sertifikat halal dan status karantina secara otomatis.
- Penyamaan parameter dokumen komoditas untuk efisiensi birokrasi.
- Penguatan rantai ketertelusuran produk dari asal hingga tujuan.
- Penyusunan SOP bersama dalam penanganan ketidaksesuaian di lapangan.
- Penerapan pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection).
Shahandra juga mendorong terwujudnya arsitektur sistem digital nasional di mana BPJPH bertindak sebagai pusat data jaminan halal, Barantin mengelola pengawasan lalu lintas di perbatasan, serta didukung oleh BPOM dan kementerian teknis lainnya seperti Kementan, KKP, Kemendag, dan Kemenperin.

"Prinsip kami jelas dan sederhana: komoditas yang keluar-masuk wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan, masyarakat terlindungi, serta pelaku usaha memperoleh kepastian layanan yang cepat dan transparan. Barantin siap mengawal ekosistem yang Halal, Sehat, Aman, dan Tertelusur," pungkas Shahandra.


