Kupang, 19 Juni 2026 – Sebanyak 200 batang bibit mangrove dikirim dari Kabupaten Rote Ndao menuju Kota Kupang melalui kapal milik perusahaan penyeberangan ASDP pada Rabu (17/6/2026). Pengiriman bibit tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelestarian ekosistem pesisir dan rehabilitasi hutan mangrove di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bibit mangrove yang dikirim telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Bibit yang diterbitkan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Rote Ndao. Dokumen tersebut menerangkan asal-usul bibit sekaligus menjadi salah satu persyaratan dalam lalu lintas tumbuhan antardaerah.
Dalam pengiriman tersebut, pengirim tercatat berasal dari Polres Rote Ndao, sedangkan penerima adalah Polda Nusa Tenggara Timur. Seluruh bibit diangkut menggunakan kapal penyeberangan ASDP dengan tujuan Pelabuhan Tenau Kupang.
Petugas karantina melakukan pengawasan terhadap media pembawa berupa bibit mangrove guna memastikan kesesuaian dokumen dan kondisi fisik tanaman. Pengawasan perkarantinaan dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui lalu lintas tumbuhan antarwilayah. Penyelenggaraan perkarantinaan merupakan bagian dari upaya perlindungan sumber daya alam hayati serta pencegahan masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit tumbuhan.
Kegiatan pengiriman bibit mangrove ini diharapkan dapat mendukung program rehabilitasi kawasan pesisir dan meningkatkan kesadaran berbagai pihak terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove. Selain berfungsi menahan abrasi pantai, hutan mangrove juga memiliki peran penting sebagai habitat biota pesisir serta penyerap karbon yang efektif.
Pihak terkait berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan penyelenggara perkarantinaan dapat terus ditingkatkan guna memastikan setiap lalu lintas tumbuhan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung konservasi lingkungan di Nusa Tenggara Timur.



