Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap 21 ton komoditas kulit sapi non-pangan yang akan dilalulintaskan menuju Magetan, Jawa Timur, Rabu (29/4). Tindakan karantina ini dilakukan guna memastikan komoditas yang dikirim aman, memenuhi persyaratan, serta bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan hayati nasional sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas komoditas ekonomi antarwilayah.
“Karantina berkomitmen memastikan setiap media pembawa yang dikirim telah sesuai dengan ketentuan, sehingga aman bagi daerah tujuan serta terlindungi dari ancaman penyakit hewan menular,” jelas Irsan.
Dalam pelaksanaannya, petugas karantina melakukan serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh dan berstandar. Prosedur tersebut meliputi verifikasi kelengkapan dokumen karantina, pemeriksaan fisik komoditas, serta pengawasan terhadap proses penanganan dan pengemasan.
Langkah preventif ini krusial untuk mencegah potensi penyebaran penyakit eksotis yang dapat menyebar melalui produk hewan, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta antraks, yang sangat berisiko apabila produk tidak ditangani dengan benar.
Sementara itu, Ketua Tim Karantina Hewan BKHIT Papua Selatan, Ahnu Miftahul Ulum, menyampaikan bahwa setiap media pembawa yang akan keluar dari wilayah Papua Selatan wajib melalui pos pemeriksaan.
“Kami memastikan seluruh komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan dalam kondisi aman, sehingga tidak menjadi media penyebaran penyakit hewan ke daerah lain,” ujarnya.
Sebagai penutup, Karantina Papua Selatan kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan perkarantinaan. Kesadaran untuk melaporkan setiap rencana pengiriman komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan negeri.



