Cilegon - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Deputi Karantina Hewan Nomor 17 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tindakan karantina hewan dan pengawasan secara terintegrasi ruminansia besar. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam menghadapi peningkatan lalu lintas ternak menjelang Hari Raya Idul Adha.
Sosialisasi yang diikuti oleh instansi pemerintah daerah, petugas teknis, serta pelaku usaha ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan karantina hewan. Fokus utama kegiatan adalah memastikan setiap hewan ruminansia yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, bebas penyakit, dan layak sebagai hewan kurban.

Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari M H, Menyampaikan bahwa momen Idul Adha selalu diiringi dengan tingginya mobilitas ternak, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh stakeholder memahami dan mematuhi ketentuan karantina hewan. Ini penting sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran penyakit hewan menular, sekaligus menjamin keamanan hewan kurban bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kesiapan Karantina Banten dalam mengawal lalu lintas ternak menjelang Idul Adha, agar tetap sesuai dengan prinsip kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan.

Karantina Banten turut mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengawasan lalu lintas hewan, sehingga pelaksanaan kurban dapat berjalan dengan aman, lancar, dan memberikan rasa tenang bagi masyarakat.



