Logo

Komitmen Jamin Keamanan Pangan, Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas Tidak Layak Konsumsi

22 April 2026
145 dibaca
Komitmen Jamin Keamanan Pangan, Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas Tidak Layak Konsumsi

Kontributor

Jayapura – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua musnahkan komoditas pangan yang tidak layak konsumsi. Hal demikian sebagai bentuk komitmen Karantina Papua untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Tindakan pemusnahan terhadap 4,09 ton buah segar dan 100 kg jamur enoki asal Surabaya, Jawa Timur karena dalam kondisinya rusak saat tiba di pelabuhan tujuan. Berdasarkan informasi di lapangan, kontainer berpendingin saat berangkat dari daerah asal masih berfungsi baik. Namun, saat perjalanan yang membutuhkan waktu selama tujuh hari, kontainer mengalami kerusakan.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari pengawasan oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura. Saat pemeriksaan buah segar, berupa 1,355 ton anggur, 510 kg apel, 900 kg jeruk, 550 kg kelengkeng, 777 kg pir, dan 100 kg jamur dalam kondisi rusak.

“Petugas memeriksa kontainer pada KM Luzon saat tiba di Pelabuhan Laut Jayapura dan mendapati komoditas buah segar dan jamur enoki tidak lagi layak konsumsi. Ini sebagai langkah antisipasi kontaminasi pangan, seluruh komoditas dimusnahkan dengan metode ditimbun ke dalam tanah,” ujar Krisna dalam siaran pers di Jayapura, Papua, Rabu (22/4).

Menurut Krisna tindakan pemusnahan ini merupakan pengejewantahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 21/2019 mewajibkan pemusnahan dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.

“Tidak ada kompromi untuk komoditas yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat Papua. Asas penyelenggaraan karantina, yakni menjamin pelindungan terhadap sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia,” tegasnya.

Hingga April ini, Karantina Papua telah melakukan empat kali upaya pencegahan dalam menjamin keamanan pangan. Selain pemusnahan buah dan jamur, sebelumnya telah dilakukan pemusnahan daging sapi, serta tindakan penolakan terhadap beras dan daging ayam.

Rentetan tindakan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pangan untuk menjamin komoditas yang dikonsumsi masyarakat adalah produk yang sehat, layak, dan aman.

Kegiatan yang berlangsung di Instalasi Karantina Terpadu milik Karantina Papua ini turut hadir dari berbagai instansi terkait, mulai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Pelindo IV, hingga pihak ekspedisi dan pemilik barang.

Krisna mengapresiasi sinergi yang terjalin erat antarinstansi di pelabuhan, bandara, maupun pos lintas batas negara (PLBN) dalam menjaga keamanan pangan dan wilayah. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus bergerak bersama demi kedaulatan pangan. "Karantina kuat bersinergi menjamin pangan yang sehat. Jaga Papua, Jaga Indonesia," pungkasnya.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia

Nomor: 2304/R-Barantin/04.2026
Jayapura, 22 April 2026

Bagikan Berita