Bengkulu - Karantina Bengkulu memfumigasi 480 kemasan kayu atau pallet yang digunakan untuk pengiriman komoditas ekspor karet lempengan sir 20 ke India dan Taiwan. Perlakuan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan karantina dan standar internasional dalam perdagangan lintas negara.
Kepala Karantina Bengkulu Betty Fajarwati mengatakan, fumigasi merupakan salah satu tindakan karantina terhadap material kemasan kayu.
Perlakuan tersebut mengacu pada International Standards for Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15), standar internasional yang mengatur penggunaan kemasan kayu dalam perdagangan internasional.
Betty menyebut, perlakuan terhadap kemasan kayu diperlukan untuk mengurangi risiko penyebaran organisme pengganggu tumbuhan melalui material tersebut.
“Tindakan perlakuan ini merupakan upaya karantina untuk mencegah risiko penyebaran organisme pengganggu tumbuhan melalui kemasan kayu sekaligus mendukung kelancaran ekspor komoditas dari Bengkulu,” ujar Betty di Bengkulu, Kamis, (1/10).
Karantina Bengkulu mencatat, selama Agustus hingga September 2026, terdapat enam kali pengiriman kemasan kayu dan karet lempengan sir 20 asal Bengkulu ke India dan Taiwan.
Pengiriman tersebut menggunakan 320 pallet kayu dengan volume karet lempengan mencapai 403,2 ton.
Pada Selasa-Rabu (29-30/9), Karantina Bengkulu kembali melakukan fumigasi terhadap 160 kemasan kayu milik PT BAM. Dengan tambahan itu, jumlah pallet yang telah difumigasi menjadi 480 kemasan.
Kepala Bagian Gudang PT BAM Bengkulu, Amin, mengatakan layanan pemeriksaan dan fumigasi membantu perusahaan memenuhi persyaratan ekspor.
“Dukungan karantina melalui pelayanan pemeriksaan dan perlakuan fumigasi memberikan kepastian bagi kami dalam memenuhi persyaratan ekspor sekaligus memperlancar proses pengiriman karet lempengan sir 20 yang dikemas menggunakan kayu ke negara tujuan,” ujar Amin.
Karantina Bengkulu menyatakan akan terus memberikan pelayanan pemeriksaan, perlakuan, dan sertifikasi sesuai standar yang berlaku untuk mendukung lalu lintas ekspor komoditas dari Provinsi Bengkulu.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Nomor: 0310/R-Barantin/10.2026
Bengkulu, 1 Oktober 2026