Logo

Karantina Hadiri Pemusnahan Ekspor Kratom Ilegal Senilai 4,96 Miliar Rupiah di Pelabuhan Tanjung Emas

6 November 2026
19 dibaca
Karantina Hadiri Pemusnahan Ekspor Kratom Ilegal Senilai 4,96 Miliar Rupiah di Pelabuhan Tanjung Emas

Semarang - Balai Karantina Jawa Tengah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 3.608 karung kratom (Mitragyna speciosa) dalam bentuk remahan senilai 4,96 miliar rupiah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (Bea Cukai) Tanjung Emas Semarang, Rabu (04/11).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap kasus penyelundupan ekspor lima kontainer kratom tujuan India melalui Pelabuhan Tanjung Emas yang terjadi pada 10 September 2025 lalu. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kuat dan sinergi antar-instansi dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan karantina.

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Khoirul Hadziq, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait adanya manipulasi administrasi dokumen ekspor yang dilakukan oleh PTALS. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan tersebut.

"Modus yang digunakan pelaku adalah mengubah dokumen invoice dan packing list. Sebanyak 3.600 bag kratom dilaporkan secara palsu sebagai 3.600 bag foodstuff coffee untuk mengelabui petugas di lapangan," ungkap Khoirul saat konferensi pers.

Kasus yang bergulir sejak penyidikan pada 15 Oktober 2025 ini telah menetapkan empat orang tersangka pada Desember 2025, yaitu WI, AS, ME dan MR. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Februari 2026 dan kini telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Semarang.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP terkait penyerahan dokumen pabean palsu atau dipalsukan.

Kehadiran pihak Karantina dalam pemusnahan ini menegaskan pentingnya kolaborasi pengawasan di pintu masuk dan keluar komoditas pertanian dan kehutanan. Sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai, Kejaksaan, dan Karantina diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan penyelundupan, sekaligus menjaga integritas perdagangan internasional.

Kepala Karantina Jawa Tengah, Mustaqim menyatakan bahwa dalam menghadapi modus penyamaran komoditas seperti ini, Karantina memiliki peran krusial sebagai benteng pertahanan teknis di pintu pemasukan dan pengeluaran. Petugas karantina bertugas melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan untuk memastikan kesesuaian jenis komoditas yang dilaporkan dan komoditas tersebut bebas hama penyakit yang membahayakan.

Setiap komoditas tumbuhan yang akan diekspor wajib dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan pemeriksaan. Setelah dinyatakan sehat akan diterbitkan Phytosanitary Certificate sebagai jaminan memenuhi standar internasional negara tujuan. Manipulasi dokumen pabean dan ketiadaan sertifikat karantina yang sah membuat komoditas tersebut dikategorikan sebagai ekspor ilegal melanggar aturan yang berlaku.

#karantinajateng

#jaganegeri

#perlindunganmaksimal

#pelayananoptimal

Bagikan Berita