Logo

Karantina Jatim: Sertifikat Kesehatan Jadi “Paspor” Ikan Hias Kediri

30 Oktober 2026
47 dibaca
Karantina Jatim: Sertifikat Kesehatan Jadi “Paspor” Ikan Hias Kediri

Kontributor

Kediri - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur mendorong pembudidaya ikan hias di Kabupaten Kediri memanfaatkan layanan sertifikasi kesehatan untuk memperluas pemasaran komoditas, baik antarwilayah maupun ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan “Sinergi Logistik Perikanan: Sosialisasi Pengiriman Aman Lewat J&T Express dan Kemudahan Penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate” yang digelar Dinas Perikanan Kabupaten Kediri, Kamis (29/10).

Pelaksana Tugas Kepala Balai Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, sertifikat kesehatan menjadi salah satu dokumen penting dalam lalu lintas ikan hias.

“Sertifikat kesehatan karantina adalah paspor mutu bagi ikan hias. Kami ingin pembudidaya Kediri memahami bahwa prosesnya dapat diakses dengan mudah, sehingga produk mereka diterima pasar dengan percaya diri, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Hudiansyah.

Dalam kegiatan tersebut, Karantina Jawa Timur memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan proses penerbitan Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate bagi komoditas ikan hias.

Dokumen tersebut diterbitkan setelah ikan menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan untuk dilalulintaskan.

Menurut Hudiansyah, ketentuan karantina tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi pelaku usaha.

Pemenuhan persyaratan kesehatan justru menjadi bagian penting untuk menjaga kesehatan ikan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang dikirim.

Selain sertifikasi, pembudidaya juga mendapatkan sosialisasi mengenai pengiriman ikan hias melalui jasa logistik.

Hal tersebut dinilai penting karena ikan hias merupakan komoditas hidup yang sensitif terhadap waktu perjalanan, suhu, kepadatan, hingga teknik pengemasan.

Penanganan yang tepat sejak proses pengemasan hingga pengiriman diharapkan dapat menekan risiko kematian maupun penurunan kondisi ikan selama perjalanan.

Karena itu, pemahaman terhadap persyaratan karantina dan sistem logistik perlu dilakukan sejak tahap awal sebelum ikan dikirim kepada pembeli.

Kolaborasi antara Karantina Jawa Timur, Dinas Perikanan Kabupaten Kediri, dan penyedia jasa logistik juga diarahkan untuk membantu pembudidaya memahami alur pengiriman secara lebih utuh.

Dengan mengetahui persyaratan dokumen dan teknis pengiriman sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat mengurangi risiko keterlambatan, persoalan administrasi, hingga kerugian akibat kondisi komoditas yang menurun selama perjalanan.

Karantina Jawa Timur berharap kemudahan akses terhadap layanan sertifikasi dapat membantu pembudidaya ikan hias Kediri memperluas jangkauan pasar.

Sementara Dinas Perikanan Kabupaten Kediri menyatakan akan terus melakukan pendampingan kepada pembudidaya melalui program peningkatan kapasitas dan pengembangan usaha.

Sinergi antara pemerintah daerah, Karantina, dan penyedia jasa logistik diharapkan membuat usaha ikan hias Kediri semakin siap memenuhi persyaratan perdagangan sekaligus menjangkau pasar yang lebih luas.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 5110/R-Barantin/10.2026
Jawa Timur, 30 Oktober 2026

Bagikan Berita