Tarakan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil tindakan karantina penahanan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur pada Kamis (26/02). Tanduk rusa tersebut diperoleh petugas karantina saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dari hasil pemindai, terdeteksi adanya bagian tubuh satwa liar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik dan penahanan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ini adalah hasil penahanan Karantina Kalimantan Utara di tahun 2025, sebagian tanduk rusa ini adalah barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga yang dari Nunukan tujuan Parepare, semuanya lewat transportasi laut,” ujar Ichi Langlang Buana, Kepala Karantina Kalimantan Utara dalam keterangan tertulis (27/2).
Gambar : Liza Hardani, Kepala Sub Bagian Umum Karantina Kalimantan Utara saat menyerahkan tanduk rusa pada Yulian Sadono, Kepalan Seksi Konservasi Wilayah I Berau BKSDA Kaltim (26/2).
Menurut Ichi, rusa merupakan satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan termasuk dalam Appendix II. Status tersebut menunjukkan bahwa spesies tersebut belum terancam punah, namun dapat terancam apabila perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuhnya, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, media pembawa ini selanjutnya kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya, mengingat tanduk rusa merupakan bagian dari satwa liar yang berada dalam pengawasan konservasi,” tegasnya.
Ichi menyampaikan bahwa sinergi antara karantina dan lembaga konservasi merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran bagian tubuh satwa yang berpotensi mengancam keberlanjutan populasi di alam. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi penanganan media pembawa hasil penahanan karantina.
Ichi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya konservasi satwa liar dan langka melakui penegakan hukum karantina, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait, baik melalui penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa maupun tindakan lain yang diperlukan, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3602/R-Barantin/02.2026
Tarakan, 27 Februari 2026



