Logo

Karantina Maluku Bersama Tim Terpadu Sidak Pasar, Jamin Keamanan Pangan Ramadan 2026

25 Februari 2026
0 dibaca
Karantina Maluku Bersama Tim Terpadu Sidak Pasar, Jamin Keamanan Pangan Ramadan 2026

Ambon – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melakukan Pengawasan Terpadu terhadap komoditas asal hewan, ikan, dan tumbuhan yang beredar di pasar, distributor, serta gudang penyimpanan di Kota Ambon pada 23–25 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yahya Kotta menyampaikan pentingnya pengawasan ini dilakukan. "Kita hadir untuk memberikan determinasi sehingga jika ditemukan hal-hal yang berisiko seperti menaikan Harga sepihak, menjual barang yang sudah kadaluarsa maupun ditemukan barang yang tidak sehat atau tidak layak untuk dikonsumsi masyarakan maka harus diberikan teguran atau ditindak," tegas Yahya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Karantina Maluku, Willy Indra Yunan menegaskan bahwa kehadiran karantina dalam pengawasan terpadu ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat.

“Momentum Ramadan dan Idul Fitri biasanya diikuti peningkatan arus distribusi komoditas pangan. Kami memastikan setiap produk asal hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk dan beredar di Maluku telah memenuhi persyaratan karantina dan bebas dari hama penyakit berbahaya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pengawasan difokuskan pada pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menegaskan fungsi karantina dalam pengawasan lalu lintas media pembawa dan perlindungan sumber daya hayati.

Willy menambahkan bahwa pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif melalui pemeriksaan dokumen, identitas asal komoditas, serta pengawasan fisik di lapangan.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci. Karantina hadir untuk memastikan keamanan hayati tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beribadah dan merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Melalui pengawasan terpadu ini, Pemerintah Provinsi Maluku bersama BKHIT Maluku berupaya menjaga stabilitas pasokan, mutu, serta keamanan pangan di wilayah Maluku. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi potensi peredaran komoditas yang tidak memenuhi standar kesehatan dan karantina selama periode HBKN 2026.

Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3402/R-Barantin/02.2026
Maluku, 25 Februari 2026

Bagikan Berita