JAYAPURA – Guna mencegah pemasukan dan pengeluaran ilegal komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, Karantina Papua melaksanakan kegiatan pengawasan di dua pelabuhan yang belum ditetapkan, yakni Pelabuhan Demta dan Pelabuhan Depapre. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata pengawalan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di wilayah Papua.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Karantina Papua, Epilson Lamba, bersama Ketua dan Tim Kerja Karantina Ikan. Dalam pelaksanaannya, tim Karantina Papua tidak hanya melakukan inspeksi, tetapi juga menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan untuk membangun sinergi antar-instansi.
"Karantina Papua tentunya akan selalu meningkatkan pelayanan dan koordinasi kepada seluruh stakeholder agar bersama-sama bisa mengawal pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2019 berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tegas Epilson Lamba di sela-sela kegiatan pengawasan tersebut.
Adapun kedua pelabuhan yang menjadi target pengawasan memiliki fungsi vital bagi roda perekonomian setempat. Pelabuhan Depapre merupakan fasilitas pelabuhan yang melayani rute kapal perintis antar-pulau di Papua. Sementara itu, Pelabuhan Demta difungsikan sebagai pelabuhan khusus untuk operasional bongkar muat komoditas kelapa sawit.
Selain melakukan pengawasan di kawasan pelabuhan, pada kesempatan yang sama Karantina Papua juga melakukan kunjungan kerja ke salah satu pelaku usaha perikanan. Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau kesiapan sarana dan prasarana, berkoordinasi mengenai langkah akselerasi ekspor ikan dari Papua, serta melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan Karantina yang telah berjalan selama ini.
#KarantinaPapua


