JAYAPURA – Komoditas perikanan unggulan Papua kembali merambah pasar internasional. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua resmi melepas ekspor 17,8 ton daging tuna beku tujuan Amerika Serikat, Selasa (24/2).
Pelepasan ekspor perdana di tahun 2026 ini mencatatkan nilai sebesar Rp1,9 Miliar. Seluruh komoditas telah dinyatakan sehat dan memenuhi standar keamanan pangan internasional setelah melalui pemeriksaan fisik yang ketat oleh petugas karantina di Pelabuhan Laut Jayapura.
Plt. Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan bahwa pengiriman berpotensi memiliki tren positif dari tahun sebelumnya. Pada 2025, Papua sukses mengekspor 20 ton produk serupa dengan nilai mencapai Rp2 Miliar. Sementara itu di awal tahun 2026 nilai ekspor sudah 1,9 Miliar dan akan terus meningkat sampai akhir tahun.
Krisna menekankan bahwa kelancaran ekspor saat ini didukung penuh oleh transformasi digital melalui sistem SSM QC (Single Submission Quarantine Customs).
"Proses pengajuan ekspor kini jauh lebih cepat dan efisien. Sistem satu pintu ini mengintegrasikan layanan karantina dan bea cukai, sehingga pelaku usaha mudah untuk mengajukan permohonan," ungkap Krisna.
Wakil Gubernur Provinsi Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, yang hadir langsung dalam acara pelepasan tersebut memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi industri perikanan di Jayapura. Menurutnya, aktivitas ekspor ini merupakan bukti nyata potensi laut Papua yang diakui dunia.
"Kami berharap semakin banyak pengusaha yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan lokal kita," ujar Aryoko.
Meski menunjukkan performa positif, Krisna mengungkapkan bahwa ekspor dari Papua masih menghadapi tantangan logistik. Saat ini, Pelabuhan Jayapura belum berstatus sebagai pelabuhan internasional, sehingga komoditas ekspor harus transit terlebih dahulu melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Ini menjadi harapan kita bersama agar ke depan Pelabuhan Laut Jayapura dapat berkembang dan ditetapkan sebagai pelabuhan internasional. Hal ini tentu akan memangkas biaya logistik dan mempermudah eksportir dalam menjalankan perdagangan antarnegara secara langsung," pungkasnya (fan).
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3302 /R-Barantin/02.2026
Jayapura, 25 Februari 2026



