Logo

KARANTINA PAPUA SELATAN DUKUNG KELANCARAN LALU LINTAS SAPI KURBAN DAN BANMAS PRESIDEN JELANG IDULADHA 2026

24 Mei 2026
119 dibaca
KARANTINA PAPUA SELATAN DUKUNG KELANCARAN LALU LINTAS SAPI KURBAN DAN BANMAS PRESIDEN JELANG IDULADHA 2026

Merauke – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban, Minggu (24/5). Pengawasan ketat ini dilakukan guna memastikan seluruh ternak yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi persyaratan karantina.

Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan dokumen kelengkapan, pemeriksaan fisik hewan, hingga pengawasan terhadap alat angkut dan tempat pengeluaran.

“Setiap ternak yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina, sehat secara klinis, serta bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) agar aman untuk masyarakat,” ujar Irsan.

Dalam praktiknya, Karantina Papua Selatan turut berperan aktif mengawal kelancaran distribusi sapi kurban masyarakat, termasuk sapi bantuan kemasyarakatan (banmas) dari Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan data penyaluran tahun 2026, sapi kurban bantuan Presiden tersebut akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten di Papua Selatan, yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan petugas Karantina meliputi pengecekan kondisi fisik, suhu tubuh, nafsu makan, serta pengamatan mendalam untuk memastikan tidak adanya gejala klinis penyakit hewan menular. Selain aspek medis, petugas juga memverifikasi dokumen kesehatan hewan beserta prasyarat karantina lainnya.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan BKHIT Papua Selatan, Ahnu Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa langkah pengawasan ini sangat krusial dalam menjaga keamanan hayati wilayah Papua Selatan di tengah tingginya mobilitas ternak.

“Momentum Iduladha menyebabkan peningkatan lalu lintas hewan, sehingga pengawasan karantina harus diperkuat secara terpadu untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan melalui media pembawa,” jelas Ahnu.

Langkah pengetatan pengawasan ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kegiatan ini merujuk pada SK Deputi Karantina Hewan Nomor 17 Tahun 2026 serta Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia (Kepkaban) Nomor 2071 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pemantauan Lalu Lintas Hewan Kurban Tahun 2026.

Melalui pengawasan yang konsisten dan profesional, Karantina Papua Selatan berkomitmen untuk terus memastikan seluruh sapi kurban memiliki bobot sesuai ketentuan dan terjamin kesehatannya, demi mewujudkan keamanan hayati serta keamanan pangan nasional menjelang Iduladha.

Bagikan Berita