KEPULAUAN YAPEN (11/05/2026) – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua secara tegas menolak masuknya 150 kilogram daging sapi dan tulang iga ilegal di Pelabuhan Laut Serui. Langkah ini diambil karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari daerah asal, sehingga keamanan konsumsinya tidak terjamin.
Upaya penyelundupan ini terendus saat petugas melakukan pengawasan bongkar muat kontainer pendingin (reefer) asal Surabaya di KM Ciremai, Sabtu (9/5).
Awalnya, petugas sedang memeriksa kiriman buah-buahan. Namun, kecurigaan muncul ketika tercium bau amis menyengat dari tiga buah coolbox yang diselipkan di dalam kontainer tersebut. Setelah dibongkar, petugas menemukan tumpukan daging sapi dan tulang iga yang tidak dilaporkan.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menghubungi pemilik barang untuk pemeriksaan administrasi. Karena pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan dari daerah asal, petugas segera melakukan penahanan.
"Setelah kami berikan sosialisasi mengenai aturan karantina, pemilik akhirnya bersedia mengirimkan kembali (penolakan) daging tersebut ke daerah asalnya," ujar Krisna.
Penolakan resmi dilakukan pada Senin (11/5) di Pelabuhan Serui dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian Sektor Pelabuhan, otoritas pelabuhan (KUPP Kelas II Kabupaten Kepulauan Yapen), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Yapen, dan PT Pelni Cabang Kabupaten Kepulauan Yapen.
Krisna menegaskan bahwa tindakan ini adalah amanat UU No. 21 Tahun 2019 untuk melindungi warga Papua dari risiko penyakit yang dibawa oleh produk hewan ilegal.
"Meskipun secara fisik daging terlihat bagus, tanpa dokumen sah, kita tidak bisa menjamin kesehatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melapor dan melengkapi dokumen karantina demi melindungi kesehatan kita bersama," tegasnya.


