DUMAI – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Riau memusnahkan bawang merah dan mangga ilegal seberat lebih dari 15 ton di Pelabuhan Dumai, Kamis (23/4). Komoditas asal Vietnam itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen karantina dan dinilai berisiko membawa hama serta penyakit tumbuhan.
“Komoditas yang dimusnahkan ini adalah hasil dari sinergi Karantina Riau dan Kantor Bea dan Cukai Dumai. Rincianya adalah 262 karung bawang merah dan 727 keranjang buah mangga,” jelas Kepala Karantina Riau, Abdur Rohman.
Abdur Rohman juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas dan perwujudan sinergi antar instansi di wilayah perbatasan. Pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen resmi bukan hanya sekedar pelanggaran administrasi tetapi juga sangat berisiko membawa penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan serta merugikan petani lokal kita.
“Hama dan penyakit tumbuhan bisa ikut terbawa. Dampaknya bukan hanya pada produksi, tetapi juga pada petani lokal yang bergantung pada hasil panen mereka,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal serta melalui prosedur karantina.
Seluruh komoditas ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun agar tidak lagi berpotensi menjadi media penyebaran hama maupun dimanfaatkan kembali.
Abdur Rohman juga mengapresiasi sinergi dengan Bea dan Cukai dalam menggagalkan masuknya komoditas tersebut. Menurut dia, pengawasan di pintu masuk negara membutuhkan kewaspadaan bersama agar risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dapat ditekan.
Abdur Rohman mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan awak kapal untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan.
“Kepatuhan adalah kunci untuk melindungi keanekaragaman hayati sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian kita,” pungkasnya.
Pemusnahan turut disaksikan sejumlah instansi di Dumai, antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, KSOP Kelas I Dumai, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, serta PT Pelindo (Persero).
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 2704/R-Barantin/04.2026
Dumai, 24 April 2026


