Petugas Karantina Sulawesi Utara, melalui Satuan Pelabuhan Bitung berhasil menghentikan upaya pengiriman 20 ekor babi hidup yang tidak memiliki dokumen karantina di Pelabuhan ASDP/Ferry Bitung. Puluhan babi tersebut ditemukan di dalam sebuah truk yang akan masuk ke kapal KMP Labuhan Haji tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud. Karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan, petugas melarang babi-babi tersebut dimuat ke dalam kapal demi mencegah risiko penularan penyakit hewan.
Penemuan ini bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan alat angkut di pelabuhan. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, petugas karantina langsung mengambil tindakan pelarangan pengiriman terhadap muatan tersebut. Karantina juga berkoordinasi dengan pihak ASDP untuk memastikan kendaraan yang membawa babi tersebut tidak melanjutkan perjalanan karena kondisi kesehatannya tidak terjamin.
Setelah pembawa komoditas diberikan edukasi tentang risiko melalulintaskan hewan hidup tanpa pemeriksaan kesehatan, petugas karantina mengarahkan pemilik untuk membawa kembali babi-babi tersebut ke tempat asalnya.
“Setiap lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan wajib dilaporkan dan melalui prosedur karantina demi memastikan keamanan dan kesehatan komoditas tersebut,” tegas Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto.
Pemilik komoditas baru diizinkan melalulintaskan ternaknya kembali setelah memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan teknis sesuai prosedur karantina. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah masuknya wabah penyakit di wilayah Sulawesi Utara.


