Karantina Sumatera Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang melakukan pemeriksaan terhadap 130 ekor kepiting yang akan dilalulintaskan ke Batam, Kamis (26/02). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tindakan karantina untuk memastikan kesehatan komoditas perikanan sebelum diberangkatkan.
Doni Hermawan, Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan mengungkapkan proses pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen serta pengecekan kondisi fisik dan kesehatan komoditi, dimana dua hari sebelum dilakukan pengiriman terhadap media pembawa sudah di uji laboratorium dengan target uji White Spot Syndrome Virus (WSSV) menggunakan metode Polymerasi Chain Reaction (PCR) konvensional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepiting dinyatakan sehat dan bebas dari White Spot Syndrome Virus (WSSV), salah satu penyakit viral yang berpotensi merugikan sektor perikanan. Hasil tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat kesehatan ikan sebagai jaminan keamanan komoditas.
Kepala Karantina Sumatera Selatan, Sri Endah Ekandari, menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas komoditas perikanan merupakan upaya strategis dalam menjaga kesehatan ikan dan keberlanjutan usaha perikanan. “Kami memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah melalui pemeriksaan sesuai standar. Kepastian bebas penyakit seperti WSSV sangat penting untuk melindungi wilayah tujuan dan menjaga kepercayaan pelaku usaha,” ujarnya.


