Logo

Karding: Barantin Beri “Karpet Merah” bagi UMKM yang Siap Tembus Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
135 dibaca
Karding: Barantin Beri “Karpet Merah” bagi UMKM yang Siap Tembus Pasar Ekspor

Kontributor

Semarang - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mendorong pelaku UMKM Jawa Tengah berani menembus pasar internasional tanpa harus menunggu memiliki kapasitas produksi dalam jumlah besar.

Menurut Karding, ekspor dapat dimulai dari skala kecil sepanjang produk memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang diberlakukan negara tujuan.

Pesan tersebut disampaikan Karding dalam Bursa Wirausaha Unggulan Jawa Tengah di Gedung Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (7/10) lalu.

Karding mengatakan, Barantin siap memberikan pendampingan kepada UMKM yang memiliki produk potensial dan ingin memasuki pasar global.

“Barantin memberikan karpet merah dan kemudahan bagi UMKM yang siap ekspor. Kami dampingi agar pelaku usaha memahami dan mampu memenuhi persyaratan negara tujuan,” ujar Karding lewat rilis resmi Barantin, Jumat, (9/10).

Menurutnya, peluang ekspor tidak hanya terbuka bagi perusahaan berskala besar. UMKM dan generasi muda juga memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki perdagangan internasional.

“Ekspor tidak harus langsung dalam jumlah besar. Dalam jumlah kecil pun bisa, yang penting memahami prosesnya, memenuhi persyaratan negara tujuan, dan produk siap memasuki pasar,” katanya.

Karding menjelaskan, perdagangan internasional memiliki berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, terutama menyangkut kesehatan hewan, ikan dan tumbuhan, biosekuriti, ketertelusuran, serta ketentuan teknis negara tujuan.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami asal komoditas, proses produksi, penanganan produk hingga tahapan sebelum dikirim ke luar negeri.

Ketertelusuran menjadi semakin penting karena negara tujuan perlu memperoleh kepastian mengenai asal dan proses penanganan komoditas yang masuk ke wilayah mereka.

Menurut Karding, hal tersebut menunjukkan perubahan pendekatan perkarantinaan. Barantin tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan di pintu masuk dan keluar, tetapi juga memberikan fasilitasi perdagangan dengan membantu pelaku usaha memahami persyaratan ekspor.

“Barantin kini berani mulai, bertumbuh, siap berdampak. Berani mulai mengubah ide menjadi langkah nyata dan mendorong keberanian generasi muda serta pelaku UMKM. Bertumbuh dengan mengembangkan usaha secara sehat dan meningkatkan kesiapan usaha. Siap berdampak dengan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Karding.

Untuk membantu pelaku usaha, Barantin juga menyediakan Klinik Ekspor sebagai ruang konsultasi mengenai perkarantinaan dan persyaratan negara tujuan.

Melalui Klinik Ekspor, UMKM dapat berkonsultasi mengenai kesiapan komoditas, persyaratan karantina, sertifikasi, hingga ketentuan teknis yang perlu dipenuhi sebelum produk dikirim ke pasar internasional.

Karding mengatakan, pendampingan tersebut penting karena salah satu tantangan UMKM ketika hendak memasuki pasar global bukan hanya soal kemampuan menghasilkan produk, melainkan memahami standar dan prosedur perdagangan internasional.

Produk unggulan Jawa Tengah, menurut dia, memiliki peluang untuk dikembangkan lebih jauh apabila kesiapan pelaku usaha, kontinuitas produksi, ketertelusuran, dan pemenuhan persyaratan negara tujuan dapat berjalan beriringan.

Penguatan UMKM menuju ekspor juga dilakukan Barantin melalui kolaborasi dengan Kementerian UMKM. Kerja sama tersebut antara lain diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman di Palu pada 28 September 2026.

Sinergi itu diarahkan untuk mendampingi semakin banyak UMKM dan pelaku usaha dengan komoditas potensial agar dapat naik kelas dari pasar domestik menuju pasar internasional.

Karding juga mengajak mahasiswa dan generasi muda melihat ekspor sebagai peluang usaha yang dapat mulai dipelajari sejak dini. Menurutnya, hal terpenting bukan langsung mengejar volume besar, tetapi memahami pasar, mengetahui persyaratan negara tujuan, membangun ketertelusuran produk, dan berani memulai.

Dengan pendampingan tersebut, Barantin berharap semakin banyak produk unggulan daerah yang tidak berhenti di pasar lokal, tetapi mampu memenuhi persyaratan dan mendapatkan akses ke pasar global.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 2010/R-Barantin/10.2026
Semarang, 9 Oktober 2026

Bagikan Berita