BOGOR – Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik secara ketat terhadap impor produk perikanan berupa ikan sablefish atau kod hitam (Anoplopoma fimbria) asal Amerika Serikat, Kamis (9/4). Bertempat di Bogor, Petugas Karantina yang dipimpin oleh Ratih Ismayasari dan Rolies D. Arisandi memastikan kesesuaian jenis serta jumlah komoditas yang masuk. Sebanyak 840 karton dengan total berat mencapai 19.051,2 kg diperiksa guna menjamin legalitas dan keamanan produk yang masuk ke pasar domestik.
Pemeriksaan ini menjadi krusial mengingat ikan kod merupakan salah satu media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) golongan virus, yakni Viral Haemorrhagic Septicemia Virus (VHSV). Oleh karena itu, setelah pemeriksaan fisik selesai, Petugas Karantina melanjutkan prosedur dengan pengambilan sampel untuk pengujian laboratoris. Langkah preventif ini dilakukan guna melindungi ekosistem perairan Indonesia dari ancaman wabah penyakit ikan yang dapat merugikan sumber daya alam hayati nasional.
Komoditas pangan premium ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan, yakni mencapai Rp4,4 miliar. Selain nilai materilnya yang tinggi, ikan kod hitam dikenal luas sebagai sumber protein berkualitas yang kaya akan asam lemak omega-3, DHA, dan EPA yang bermanfaat bagi kesehatan jantung serta otak. Dengan tekstur lembut dan kandungan minyak tinggi namun rendah merkuri, jaminan kesehatan atas produk ini menjadi prioritas utama Karantina DKI Jakarta demi melindungi konsumen di Indonesia.
Melalui pengawasan yang terintegrasi, Karantina DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kepedulian masyarakat akan pentingnya lapor karantina. Upaya ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk partisipasi publik dalam menjaga kedaulatan pangan dan kelestarian hayati. "Kami memastikan setiap produk perikanan yang masuk telah melalui rangkaian uji standar karantina untuk menjamin bebas dari virus berbahaya, sehingga aman untuk dikonsumsi dan tidak mengancam populasi ikan lokal," tegas Riyanto, Ketua Tim Kerja Karantina Ikan.



