Yogyakarta – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DI Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) terus menjaga komitmen dalam menjaga mutu dan kesehatan media pembawa melalui kegiatan Monitoring dan Surveilan Penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) yang dilaksanakan di PT Budi Fish Farm dan PT Ranggajaya Fish, Kabupaten Sleman, DIY.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemasukan ikan, pemeliharaan, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga pengemasan dan pengiriman ikan telah menerapkan prinsip-prinsip biosekuriti dan ketertelusuran sesuai standar CKIB. Dengan penerapan yang konsisten, risiko penyebaran hama dan penyakit ikan karantina dapat diminimalkan sehingga kesehatan ikan tetap terjaga.
Bagi pemilik instalasi karantina ikan, penerapan CKIB memberikan banyak manfaat, di antaranya:
✅ Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra usaha.
✅ Mempermudah proses sertifikasi dan pelayanan karantina.
✅ Menekan risiko kerugian akibat serangan penyakit ikan.
✅ Menjamin ketertelusuran (traceability) setiap komoditas.
✅ Meningkatkan daya saing produk untuk memenuhi persyaratan perdagangan domestik maupun ekspor.
Monitoring dan surveilan tidak hanya menjadi bagian dari pengawasan, tetapi juga sarana pembinaan agar pelaku usaha dapat terus meningkatkan kualitas usahanya. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga kesehatan ikan sekaligus mendukung perdagangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Karantina yang baik bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi merupakan investasi untuk menjaga kualitas, memperluas peluang pasar, dan meningkatkan daya saing usaha perikanan Indonesia.



