Mamuju – Karantina Sulawesi Barat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan karantina terhadap pengiriman komoditas pertanian berupa bibit tanaman yang akan dilalulintaskan antar area menuju Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (12/1) di Tempat Pelayanan Pelabuhan Feri Simboro, Kabupaten Mamuju.
Komoditas yang diperiksa terdiri atas 430 pohon bibit kelapa sawit yang berasal dari Kabupaten Mamuju Tengah serta 5 pohon bibit durian yang berasal dari Kabupaten Mamuju. Seluruh komoditas tersebut dikirim menggunakan kapal feri KMP. Swarna Kartika menuju Kota Balikpapan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh Petugas Karantina Sulawesi Barat untuk memastikan bahwa bibit tanaman yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta telah memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Karantina Sulawesi Barat, Sitti Chadidjah, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi karantina sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Bibit kelapa sawit dan durian merupakan media pembawa yang berpotensi membawa OPTK, seperti hama perusak daun, penggerek batang, nematoda, maupun penyakit yang disebabkan oleh jamur dan bakteri. Oleh karena itu, setiap pengiriman bibit tanaman antar area wajib melalui pemeriksaan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK ke daerah tujuan,” ujar Sitti Chadidjah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila OPTK tidak terdeteksi sejak awal, penyebarannya dapat menimbulkan dampak serius terhadap produktivitas tanaman, keberlanjutan usaha perkebunan dan hortikultura, serta kelestarian lingkungan. Pemeriksaan karantina menjadi langkah preventif untuk memberikan jaminan bahwa komoditas yang dilalulintaskan aman dan layak untuk dikembangkan di wilayah tujuan.
Karantina Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Badan Karantina Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan hayati nasional, sekaligus memberikan pelayanan karantina yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung kelancaran lalu lintas komoditas pertanian yang aman dan bermutu.



