Makassar – Karantina Sulsel melakukan pengujian laboratorium terhadap seekor anjing ras Poodle. Hal ini dilakukan sebagai syarat mutlak penjaminan kesehatan hewan sebelum diberangkatkan menuju Baubau, Sulawesi Tenggara.
Anjing berumur 5 tahun tersebut menjalani pengujian ELISA Rabies untuk memastikan anjing tersebut memiliki antibodi rabies yang cukup dan bebas dari penyakit mematikan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengujian laboratorium yang diajukan melalui UPT Pusat Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar pada 4 Mei 2026.
Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah menegaskan bahwa setiap lalu lintas hewan penular rabies (HPR) antarwilayah harus disertai dengan sertifikat kesehatan yang sah. Menurutnya, pengujian laboratorium seperti ELISA Rabies sangat krusial untuk mencegah penyebaran penyakit rabies ke wilayah lain, terutama ke daerah tujuan seperti Sulawesi Tenggara.
"Kami berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan hayati di wilayah Sulawesi Selatan maupun daerah tujuan pengiriman. Melalui pengujian ELISA Rabies pada sampel serum anjing ini, kami memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan benar-benar sehat dan sudah memiliki kekebalan terhadap rabies," ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa prosedur ini merupakan bagian dari penerapan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melapor ke petugas karantina saat akan membawa hewan kesayangan keluar daerah. Hal ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah nyata kita bersama dalam melindungi kesehatan masyarakat dan populasi hewan dari ancaman penyakit zoonosis," tambahnya


