Tual – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) mensertifikasi ikan kerapu hidup sebanyak 7.652 ekor dengan negara tujuan Hongkong (5/3). Petugas Karantina Maluku di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tual melakukan pengawasan dan pemeriksaan dari tanggal 4 sampai 5 Maret 2026, mulai dari lokasi Keramba Jaring Apung (KJA) hingga proses pemuatan ke kapal angkut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ikan dalam kondisi sehat, kesesuaian jumlah serta jenis, juga kelengkapan dokumen karantina persyaratan ekspor sesuai dengan persyaratan negara tujuan, supaya nanti tidak ada penolakan,” ungkap Willy Indra Yunan, Kepala Karantina Maluku dalam keterangan tertulis (6/3).
Menurut Willy, kegiatan tersebut adalah ekspor perdana komoditas perikanan dari Kota Tual pada tahun 2026. Kegiatan pemeriksaan karantina juga telah disinergikan dengan instansi lain seperti Bea dan Cukai melalui Single Submission Quarantine Customs (SSM QC), hal tersebut dilakukan agar proses ekspor berjalan lebih efektif dan efisien.
Willy juga menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan karantina juga merupakan bagian dari komitmen Barantin dalam menjamin kesehatan dan mutu komoditas perikanan yang diekspor, guna menjamin kepercayaan pasar internasional terhadap produk perikanan, khususnya yang berasal dari Maluku.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga baik tingkat pusat maupun daerah guna mendukung kelancaran lalu lintas komoditas perikanan serta mendorong peningkatan ekspor dari Maluku ke pasar global dengan tetap mengedepankan prinsip biosekuriti.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0903/R-Barantin/03.2026
Tual, 06 Maret 2026



