Makassar – Upaya memperkuat pengawasan terhadap produk yang masuk dari luar negeri membutuhkan sinergi lintas instansi. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sulawesi Selatan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, bersama jajaran. Pertemuan dengan Kepala Balai BPJPH Sulawesi Selatan, Rusfandi, menjadi ruang untuk bertukar informasi mengenai regulasi, mekanisme pemeriksaan, serta persyaratan terhadap produk impor sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Dalam pertemuan tersebut, Sitti Chadidjah menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan Karantina terhadap komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk dari luar negeri. Pengawasan dilakukan sejak di pintu pemasukan untuk memastikan setiap komoditas memenuhi persyaratan sebelum dapat dilalulintaskan di wilayah Indonesia.
Sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pemasukan turut dibahas, antara lain Health Certificate, Prior Notice, perizinan pemasukan sesuai ketentuan, hingga Bill of Lading. Selain pemeriksaan administratif, Karantina juga melakukan pemeriksaan fisik maupun pengujian laboratorium apabila diperlukan sesuai jenis dan tingkat risiko komoditas.
Pertemuan tersebut juga membahas penerapan jaminan produk halal terhadap komoditas impor. BPJPH Sulawesi Selatan memberikan penjelasan mengenai ketentuan halal terhadap berbagai produk, termasuk perbedaan karakteristik pengawasan antara komoditas segar dengan produk yang telah melalui proses pengolahan.
Produk olahan menjadi salah satu perhatian karena proses produksinya dapat melibatkan berbagai bahan tambahan. Ketertelusuran bahan dan proses produksi menjadi penting untuk memastikan produk memenuhi ketentuan jaminan produk halal sebelum beredar di masyarakat.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menyambut baik pertukaran informasi tersebut. Menurutnya, koordinasi antarinstansi perlu terus diperkuat mengingat setiap lembaga memiliki tugas dan kewenangan yang saling melengkapi dalam mengawal produk yang masuk ke Indonesia.
“Diskusi ini sangat menarik dan memberikan tambahan pengetahuan bagi kami di Karantina. Masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan yang saling mendukung. Kami berharap ke depan Barantin dan BPJPH dapat semakin bersinergi dalam mengawal komoditas impor yang masuk ke Indonesia,” ujar Sitti Chadidjah
Menurutnya, penguatan koordinasi juga penting agar pelaksanaan pengawasan di pintu masuk dapat berjalan efektif tanpa menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui kunjungan ini, Karantina Sulawesi Selatan dan BPJPH Sulawesi Selatan diharapkan dapat memperkuat komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama memastikan produk yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.


