Logo

PERKUAT PPNS, BARANTIN DORONG PENEGAKAN HUKUM KARANTINA YANG PROFESIONAL DAN BERBASIS RISIKO

26 Oktober 2026
29 dibaca
PERKUAT PPNS, BARANTIN DORONG PENEGAKAN HUKUM KARANTINA YANG PROFESIONAL DAN BERBASIS RISIKO

Kontributor

Fotografer
Super Admin

Depok — Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus memperkuat kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perkarantinaan. Penguatan tersebut diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berbasis risiko guna melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit hewan, ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan.

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan melalui Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan menyelenggarakan Workshop Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Karantina Indonesia di Depok, 28–29 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas, profesionalitas, dan kesamaan pemahaman PPNS dalam menghadapi perkembangan hukum pidana nasional serta dinamika pelanggaran di bidang perkarantinaan.

Workshop mengusung semangat “Meningkatkan Kemampuan Para PPNS dalam Memperkuat Cegah-Tangkal Proses Penyelidikan dan Penyidikan” dengan melibatkan PPNS dan perwakilan dari 36 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia. Hadir sebagai narasumber Kombes Pol. Rudy Yulianto, S.I.K., M.H., Kabag Minpers PPNS Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, serta R. Chandra Satria K.U., praktisi penegakan hukum di bidang perkarantinaan.

Dalam arahannya, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Dr. Abdul Rahman, S.P., M.P., menegaskan bahwa fungsi penegakan hukum memiliki posisi strategis dalam memastikan efektivitas penyelenggaraan karantina.

Penguatan peran PPNS menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika lalu lintas media pembawa, baik dalam kegiatan pemasukan, pengeluaran, maupun antararea. Di tengah meningkatnya mobilitas barang dan risiko pelanggaran ketentuan karantina, diperlukan kemampuan penyidikan yang didukung kompetensi, kecermatan dalam pengumpulan bukti, pemahaman regulasi, serta koordinasi yang efektif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait

“Karantina adalah garda terdepan perlindungan sumber daya hayati dan ekonomi nasional. Penegakan hukum karantina bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi memastikan kepatuhan dan perlindungan terhadap Indonesia,” tegas Abdul Rahman.

Seiring perkembangan hukum pidana nasional dan berlakunya KUHAP baru, PPNS Barantin dituntut semakin profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, due process of law, akuntabilitas, serta ultimum remedium. Pendekatan administratif tetap harus ditempatkan secara tepat, sementara instrumen pidana digunakan ketika unsur pidana terpenuhi dan pendekatan administratif tidak memadai. Selain itu juga membahas implementasi KUHAP dalam koordinasi dan pengawasan penyidikan, kewenangan PPNS, penanganan pelanggaran perkarantinaan, restorative justice, serta optimalisasi e-PPNS. Forum diskusi memberikan ruang bagi PPNS dari berbagai UPT untuk berbagi pengalaman sekaligus mengidentifikasi tantangan penegakan hukum yang dihadapi di lapangan.

Menurut Abdul Rahman, perubahan tersebut juga harus diikuti dengan perubahan cara pandang PPNS dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. “PPNS bukan hanya hadir ketika pelanggaran sudah terjadi, tetapi juga harus mampu membangun deterrence atau efek jera melalui penegakan hukum yang konsisten, profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Karena itu, PPNS Barantin didorong tidak hanya memiliki kemampuan penyidikan, tetapi juga mampu mengenali potensi pelanggaran, membangun informasi awal, melakukan analisis, serta bersinergi dengan fungsi pengawasan untuk melakukan langkah pencegahan sejak dini.

“Tegas dalam penegakan hukum, adil dalam tindakan, berbasis risiko dalam pengawasan, dan mengutamakan kepatuhan,” menjadi paradigma yang ditekankan Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan dalam penguatan PPNS Barantin.

Pendekatan berbasis risiko menjadi salah satu aspek penting dalam penguatan penegakan hukum karantina. Pendekatan ini mendorong agar kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, karakteristik media pembawa, pola lalu lintas, riwayat kepatuhan, informasi intelijen, serta indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Melalui pemanfaatan informasi dan analisis risiko, Barantin mendorong agar pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan proporsional. Informasi mengenai pola pergerakan media pembawa, jalur pemasukan dan pengeluaran, modus pelanggaran, serta hasil pengawasan sebelumnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pengawasan dan langkah tindak lanjut.

PPNS memiliki peran penting dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang perkarantinaan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penguatan PPNS tidak hanya berfokus pada peningkatan kemampuan teknis penyidikan, tetapi juga pada integritas, profesionalitas, ketelitian administrasi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Kompetensi tersebut mencakup kemampuan mengidentifikasi dugaan tindak pidana, melakukan pengumpulan dan pengamanan barang bukti sesuai ketentuan, menyusun administrasi penyidikan, menganalisis keterkaitan antara perbuatan dan unsur tindak pidana, serta menyiapkan berkas perkara secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil workshop selanjutnya dikonsolidasikan menjadi sejumlah agenda tindak lanjut, antara lain penyusunan pedoman penegakan hukum yang menyesuaikan perkembangan KUHP dan KUHAP, penyempurnaan kebijakan tindakan karantina antararea berbasis risiko, pemetaan kerawanan perkarantinaan, perumusan kriteria restorative justice, optimalisasi e-PPNS, peningkatan jumlah dan kompetensi PPNS/Polsus, serta penguatan koordinasi dan pertukaran data lintas instansi.

Sinergi dengan Polri, Kejaksaan, Bea dan Cukai, perusahaan kurir, maskapai, serta pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi cegah-tangkal Badan Karantina Indonesia.

Melalui penguatan PPNS, Badan Karantina Indonesia terus membangun sistem penegakan hukum karantina yang profesional, preventif, terintegrasi, seragam, dan berbasis risiko. Penegakan hukum tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari meningkatnya kepatuhan serta semakin kuatnya kemampuan sistem karantina dalam mencegah pelanggaran dan melindungi Indonesia.

Bagikan Berita