Merauke – Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan perkarantinaan, Karantina Papua Selatan melaksanakan pemusnahan media pembawa berupa komoditas perikanan jenis teripang dengan berat total 281,21 kg (dua ratus delapan puluh satu koma dua satu kilogram). Media pembawa merupakan hasil penindakan atas rencana upaya penyelundupan tanpa dilengkapi dokumen resmi, Selasa (14/4).
Pemusnahan ini dilakukan terhadap hasil tangkapan komoditas teripang yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti keluarnya putusan resmi dari pihak Kejaksaan terkait status hukum barang bukti tersebut.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku guna memastikan keamanan hayati tetap terjaga.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, Haris Prayitno, menjelaskan bahwa seluruh proses mulai dari pengamanan hingga pemusnahan telah melewati tahapan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari proses hukum terhadap upaya penyelundupan komoditas perikanan. Berdasarkan bukti di lapangan, media pembawa tidak memenuhi syarat,” ujar Haris.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Karantina ini turut disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait. Seluruh barang bukti seberat 281,21 kg tersebut dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum karena media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, serta untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelanggar aturan karantina.
Kepala Karantina Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan standar legalitas terhadap setiap komoditas di wilayah Papua Selatan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya komitmen bersama untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.
“Sinergi dengan Kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya akan terus kami tingkatkan demi memastikan setiap lalu lintas komoditas, baik masuk maupun keluar Papua Selatan, selalu patuh pada regulasi yang ada,” tutup Irsan.



