Lampung Selatan - Praktik pengiriman satwa liar tanpa sertifikat kesehatan karantina kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 620 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan Karantina Lampung Badan Karantina Indonesia (Barantin) saat hendak disebrangkan ke Pulau Jawa menggunakan sebuah bus antarkota, Selasa malam, (6/5).
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menerangkan burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, disembunyikan rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Kami menemukan ratusan burung yang disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas, sopir mengaku menerima upah Rp2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa” ujarnya, Rabu (7/5).
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.35 WIB setelah petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds menerima informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut satwa liar menuju Pelabuhan Bakauheni.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menemukan bus yang dicurigai di pintu masuk pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan di tengah antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Saat bagasi dan kabin bus dibuka, petugas menemukan puluhan keranjang dan dus berisi burung hidup yang sengaja disembunyikan di ruang sempit. Total terdapat 25 keranjang dan 25 dus berisi satwa burung berbagai jenis.
Dari hasil pendataan, petugas mengamankan 620 ekor burung yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Jalak Kerbau sebanyak 220 ekor, Ciblek 170 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 54 ekor, Kepodang 44 ekor, Poksai Mandarin 36 ekor, Burung Madu Pengantin 25 ekor, Burung Madu 25 ekor, Cipoh 20 ekor, Murai Air 9 ekor, Pelatuk 8 ekor, Prenjak 4 ekor, Gelatuk 2 ekor, Ekek Layongan 2 ekor, dan Cucak Kopi 1 ekor.
Dua ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi, yakni Ekek Layongan (Cissa chinensis), yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Donni, praktik perdagangan satwa tanpa sertifikat kesehatan karantina bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa liar di Indonesia.
“Satwa dipaksa menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sempit dan tidak layak. Tidak sedikit yang akhirnya mati sebelum sampai tujuan,” katanya.
Berdasarkan pengakuan sopir, ratusan burung tersebut dimuat dari sebuah agen di Palembang sekitar pukul 15.00 WIB dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, kepada seseorang berinisial Z.
Donni menegaskan, pengiriman satwa tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 88 UU tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman satwa liar tanda sertifikat kesehatan karantina melalui pintu-pintu penyeberangan. Pengawasan akan terus diperketat bersama aparat terkait,” tegas Donni.
Saat ini, petugas masih mendalami jaringan perdagangan satwa tersebut, termasuk memburu pemilik dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ratusan burung itu.
Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1005/R-Barantin/05.2026
Lampung Selatan, 8 Mei 2026



