Logo

Wujudkan Transparansi, BKHIT DIY Libatkan Pengguna Jasa Susun Standar Pelayanan Publik Baru

6 Juni 2026
87 dibaca
Wujudkan Transparansi, BKHIT DIY Libatkan Pengguna Jasa Susun Standar Pelayanan Publik Baru

YOGYAKARTA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) menggelar Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Publik bertempat di Ruang rapat utama kantor karantina Yogyakarta secara hibryd, langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut nyata atas terbitnya Keputusan Kepala Barantin Nomor 931 Tahun 2026 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Sesuai dengan keputusan teranyar tersebut, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Karantina Indonesia diwajibkan untuk menyusun, menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, serta mempublikasikannya melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat luas.

Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, menyampaikan bahwa penyusunan standar baru ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah komitmen mendasar untuk terus meningkatkan mutu pelayanan karantina di wilayah Yogyakarta.

"Tujuan utama ditetapkannya Standar Pelayanan Publik ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berjalan beriringan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, standar ini menjadi acuan jelas guna mewujudkan hak dan kewajiban yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat," ujar Obing.

Ada yang berbeda dalam proses penyusunan kali ini. Karantina Yogyakarta secara aktif melibatkan perwakilan pengguna jasa dari tiga sektor utama karantina, yaitu Karantina Hewan (KH), Karantina Ikan (KI), dan Karantina Tumbuhan (KT).

Kehadiran unsur masyarakat dan pelaku usaha dalam forum ini merupakan wujud nyata amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat wajib dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan, penyusunan, hingga evaluasi standar pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.

Melalui diskusi dua arah yang hangat, para pengguna jasa memberikan masukan, kritik membangun, serta saran terkait prosedur, waktu pelayanan, hingga transparansi biaya. Masukan-masukan inilah yang kemudian dirumuskan bersama agar standar pelayanan yang dilahirkan nantinya bersifat realistis, berkepastian hukum, dan tidak memberatkan sebelah pihak.

Dengan selesainya rapat penyusunan ini, Karantina Yogyakarta akan segera memfinalisasi dokumen Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan untuk kemudian disebarluaskan secara masif melalui media massa, media sosial, serta papan pengumuman resmi di area pelayanan karantina agar dapat dipantau langsung oleh publik.

Kontak Media: Humas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan D.I. Yogyakarta

Bagikan Berita