Logo

372 Burung Gagal Diselundupkan, Karantina Babel Lepasliarkan ke Habitat Aslinya

28 Juli 2026
166 dibaca
372 Burung Gagal Diselundupkan, Karantina Babel Lepasliarkan ke Habitat Aslinya

Belitung - Upaya penyelundupan ratusan burung dari Pulau Belitung berhasil digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Bangka Belitung (Karantina Babel) bersama Satuan Pelayanan Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Satuan Lapangan Tricantika Sektor Belitung, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Sebanyak 372 ekor burung yang diamankan langsung dikembalikan ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Tanjung Pandan, Minggu (26/7). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 372 ekor burung yang diduga akan diselundupkan keluar Pulau Belitung. Burung-burung tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain kolibri sepah raja, konin metalik, king konin, sogon, konin wulung, pentis, dan konin hijau.

Seluruhnya kemudian dilepasliarkan pada Senin (27/7) di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tajam, Lembaga Pengelola Hutan Desa Batu Mentas, Belitung. Pelepasliaran dilakukan untuk mengembalikan satwa ke habitat alaminya sehingga tetap dapat menjalankan fungsi ekologisnya di alam.

Kepala Karantina Babel, Herwintarti mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas satwa liar sekaligus mencegah perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan maupun penyelundupan satwa liar. Upaya pelestarian keanekaragaman hayati merupakan tanggung jawab bersama," ujar Herwintarti di Belitung, Selasa, (28/7).

Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan satwa liar. Selain melakukan pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah, Karantina Babel juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi konservasi untuk memastikan setiap lalu lintas satwa berlangsung sesuai ketentuan.

Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia. Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi lintas sektor, Barantin berharap praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar dapat ditekan, sehingga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Badan Karantina Indonesia



Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3207/R-Barantin/07.2026
Bangka Belitung, 28 Juli 2026

Bagikan Berita